Total Tayangan Halaman

Rabu, 20 September 2023

STRUKTUR ORGANISASI DALAM PENDIDIKAN DAN PENGAWASAN

 Oleh : Muhammad Ya'kub Harahap

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Manusia adalah makhluk organisasi. Oleh karena itu, begitu ia dilahirkan kemdunia, ia menjadi anggota organisasi genitis yang disebut anggota organisasi keluarga. Bahkan, organisasi itu sudah ada sebelum kita dilahirkan karena kelahiran kita juga akibat hasil dari organisasi perkawinan. Di samping itu, begitu manusia lahir ia juga langsung menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan warga Negara Indonesia, bahkan menjadi warga dunia. Manusia adalah makhluk organisatoris karena sejak lahir manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia juga makhluk yang memiliki akal dan budi. Dua unsur ini yang membedakan manusia dengan hewan, tumbuhan dan makhluk Tuhan lainnya.

Akal merupakan kemampuan (potensi) yang dimiliki manusia untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan tentang sesuatu yang ada (on being ), termasuk dirinya sendiri. Hal inilah yang membuat manusia selalu ingin mengetahui, memahami dan selalu mencaritahu pengetahuan. Manusia belajar berbagai macam cara pendidikan sampai cara menyampaikannya yang diatur dalam organizing yang baik.

Dalam mengorganisasikan pendidikan ada banyak hal yang perlu di perhatikan oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, salah satunya adalah struktur organisasi pendidikan di Indonesia dan pengawasan dalam pendidikan atau sekolah.

B.     Rumusan Masalah

1.      Jelaskan tentang organisasi!

2.      Jelaskan struktur organisasi pendidikan di Indonesia!

3.      Jelaskan pengawasan dalam pendidikan atau sekolah!

C.    Tujuan Penulisan

1.      Memahami penjelasan organisasi

2.      Memahami topik struktur organisasi pendidikan di Indonesia

3.      Memahami pengawasan dalam pendidikan atau sekolah

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Organisasi

1.      Pengertian Organisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring organisasi adalah kesatuan susunan dan sebagainya atas bagian-bagian orang dan sebagainya dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu. Sedangkan pengertian organisasi menurut para ahli ialah sebagai berikut :

a.       Menurut Suharsimi Arikunto, organisasi adalah sebuah susunan kesatuan-kesatuan kecil yang membentuk satu kesatuan besar[1].

b.      Menurut Wood, organisasi ialah kumpulan orang yang bekerja bersama dalam sebuah divisi kerja guna mencapai tujuan bersama.

c.       Menurut Griffin dan Moorhead, organisasi adalah entitas sosial yang diarahkan pada tujuan dengan proses dan sistem yang disengaja.

d.      Menurut Terry, organisasi yaitu suatu bentuk hubungan perilaku yang efektif di antara orang-orang, sehingga dapat bekerja bersama secara efisien.

e.       Menurut Robbins dan Judge, organisasi merupakan unit sosial yang dikoordinasikan secara sadar dan terdiri dari dua orang atau lebih yang berfungsi secara terus menerus untuk mencapai tujuan bersama atau serangkaian tujuan.

f.       Menurut Barnard dan Andrews, organisasi adalah semacam kerja sama di antara manusia yang sadar, disengaja, dan terarah[2].

Dari sejumlah pengertian di atas, dapat dipahami bahwa organisasi adalah satuan-satuan dari individu-individu dalam entitas sosial yang saling bekerja sama dan dikoordinasikan untuk mencapai setiap tujuan bersama. Secara sederhana dipahami sebagai kumpulan individu yang berinteraksi menjadi kelompok untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

2.      Tujuan Organisasi

Organisasi memiliki tujuan yang akan dicapai, tujuan inilah yang menjadi dasar individu untuk berkomitmen bersama. Sebuah organisasi dapat memiliki satu atau lebih tujuan yang akan dicapai. Tujuan-tujuan organisasi berhubungan dengan semua pekerjaan yang penting bagi vitalitas dan daya tahan organisasi tersebut.

Salah satu tujuan utama organisasi ialah memotivasi orang untuk bekerja bersama. Selain itu, tujuan organisasi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh manajemen untuk memastikan tujuan lembaga. Meskipun tujuan setiap individu penting untuk organisasi, namun tujuan keseluruhan dari organisasi merupakan hal yang paling penting. Sementara itu, Scott menjelaskan bahwa tujuan organisasi sesuai dengan nilai-nilai sosial yang lebih luas dan untuk mencapai sistem yang lebih tinggi, sehingga tujuan organisasi berkaitan dengan fungsi sosial[3].

3.      Perilaku dan Budaya Organisasi

Setiap individu adalah pribadi yang unik sehingga tidak dapat diprediksi dalam beberapa atau banyak aspek dalam perilaku mereka. Perilaku organisasi dipahami sebagai gabungan perilaku individu di dalam organisasi[4]. Berdasarkan ini, dapat dipahami secara singkat, perilaku organisasi dapat diidentifikasi  sebagai pemahaman, prediksi, dan manajemen perilaku manusia dalam berorganisasi.

Ada tiga pertimbangan penting yang mendasari perilaku organisasi, yaitu :

a.       Perilaku organisasi berfokus pada perilaku yang dapat diamati, seperti berbicara dalam rapat, menjalankan peralatan produksi, atau menulis laporan. Selain itu, juga berhubungan dengan keadaan internal, misalnya berpikir, memahami, dan memutuskan yang menyertai tindakan nyata.

b.      Perilaku organisasi melibatkan analisis tentang bagaimana orang berperilaku baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok dan organisasi.

c.       Perilaku organisasi juga menilai perilaku kelompok dan organisasi, sebab beberapa peristiwa terjadi di organisasi tidak dapat dijelaskan dalam hal perilaku individu. Peristiwa ini harus diperiksa dalam hal proses kelompok atau organisasi[5].

Sedangkan Budaya organisasi ialah nilai-nilai yang digunakan individu dalam organisasi guna menentukan perilaku yang sesuai. Selain itu, budaya organiasi menganggap bahwa nilai-nilai ini biasanya diterima begitu saja serta menekankan pada cerita dan sarana simbolis lainnya yang melalui hal-hal tersebut nilai-nilai dikomunikasikan. Karakteristik utama dari budaya organisasi meliputi tujuh unsur, sebagaimana berikut:

a.       Inovasi dan pengambilan risiko, yaitu sejauh mana anggota  didorong untuk menjadi inovatif dan mampu mengambil risiko.

b.      Perhatian terhadap detail merupakan sejauh mana anggota diharapkan dapat menunjukkan ketepatan, analisis, dan perhatian terhadap detail.

c.       Orientasi hasil, yaitu sejauh mana manajemen berfokus pada hasil daripada teknik dan proses yang digunakan untuk mencapainya.

d.      Orientasi orang, yakni sejauh mana keputusan manajemen mempertimbangkan dampak hasil bagi orang-orang dalam organisasi.

e.       Orientasi tim, yakni sejauh mana aktivitas kerja diatur di dalam tim daripada individu.

f.        Agresivitas atau sejauh mana orang agresif dan kompetitif daripada bersikap santai.

g.      Stabilitas merupakan sejauh mana kegiatan organisasi menekankan mempertahankan status quo yang berbeda dengan pertumbuhan[6].

B.     Struktur Organisasi Pendidikan di Indonesia

1.      Pengertian Struktur Organisasi

Pengertian tentang struktur organisasi dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut :

a.       Robbins dan Coulter mengatakan struktur organisasi dapat diartikan sebagai kerangka kerja formal organisasi yang dengan kerangka kerja itu tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan.

b.      Gibson, dkk, mengatakan bahwa struktur organisasi adalah pola formal mengelompokkan orang dan pekerjaan.

c.       Wright dkk, mengatakan struktur organisasi adalah sebagai bentuk cara di mana tugas dan tanggangjawab dialokasikan kepada individu, di mana individu tersebut dikelompokkan ke dalam kantor, departemen, dan divisi[7].

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi pada pendidikan ialah menggambarkan kerangka dan susunan hubungan di antara fungsi, bagian atau posisi, juga menunjukkan hierarki organisasi dan struktur sebagai wadah untuk menjalankan wewenang, tanggung jawab dan sistem pelaporan terhadap atasan dalam pendidikan serta struktur organisasi pendidikan dapat menghindari atau mengurangi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan tugas.

Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam, yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi, maksudnya kekuasaan dan tanggung jawab pendidikan dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan maka pemerintah daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam administrasi apapun. Sedangkan Desentralisasi artinya pendidikan bukan urusan pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan rakyat setempat, sehingga penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan berada sepenuhnya dalam tangan penguasa daerah[8].

Sedangkan struktur organisasi pendidikan di Indonesia dikelompokan menjadi Organisasi Pendidik, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah tingkat Provinsi dan Kabupetan, serta Sekolah.

2.      Struktur Organisasi Pendidik

a.       Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.

b.      Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) ADI didirikan sebagai organisasi profesi yang beranggotakan para dosen dari Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Berdirinya ADI merupakan wujud tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap bangsa melalui jalur pendidikan formal, dalam hal ini pendidikan tinggi.

c.       Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)  adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK).

d.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960- an.

e.       Organisasi Profesi Tenaga Kependidikan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Usaha pembentukan organisasi pustakawan mulai dirintis pada tahun 1912 dengan dilangsungkannya diskusi pustakawan di Batavia[9].

3.      Struktur Pendidikan Pendidikan Pemerintahan Pusat

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Bab II pasal 6 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi disebutkan, bahwa susunan organisasi pendidikan pemerintahan pusat sebagai berikut[10] :

a.       Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas Menteri dan Wakil Menteri.

b.      Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

c.       Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat     Jenderal      Guru     dan     Tenaga     Kependidikan  terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Guru Pendidikan Dasar dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

d.      Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan  Anak Usia Dini, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Sekolah Menengah Atas, dan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.

e.       Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

f.       Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaa, Direktorat Kelembagaan, Direktorat Sumber Daya, dan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

g.      Direktorat Jenderal Kebudayaan

Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

h.      Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal,  Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.

i.        Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Asesmen Pendidikan, dan Pusat Perbukuan.

j.        Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa.

k.      Staf Ahli

Staf Ahli terdiri atas Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Staf Ahli Bidang Inovasi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta, dan Staf Ahli Bidang Warisan Budaya[11].

4.      Struktur Organisasi Pendidikan Pemerintahan Daerah

Susunan Organisasi Pendidikan Pemerintahan Daerah terdiri atas tiga tingkat, yaitu Provinsi, Kabupaten dan Sekolah/Instansi Pendidikan setempat. Susunan Organisasi Pendidikan Tingkat Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, yaitu[12] :

a.       Kepala Dinas

b.      Sekretariat, terdiri dari Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, dan Kepala Subbagian Keuangan.

c.       Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas

d.      Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan

e.       Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus

f.       Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan

g.      Cabang Dinas, terdiri dari empat belas Cabang Dinas, yaitu :

1)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Tipe A, dengan cakupan wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

2)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Tipe A, dengan cakupan wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

3)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi.

4)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

5)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.

6)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Tipe A dengan cakupan wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

7)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu.

8)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.

9)      Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara.

10)  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga

11)  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padang Sidempuan.

12)  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara

13)  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli.

14)  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Barat.

Sedangkan susunan Organisasi Pendidikan Tingkat Kabupaten pada Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Kepala Cabang Dinas, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Kejuruan[13].

C.    Pengawasan dalam Pendidikan

1.      Pengertian Pengawasan

Menurut Aedi pengawasan merupakan penilaian sejauh mana implementasi aktivitas atau program sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa rencana merupakan rujukan dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan atau program dan salah satunya adalah pendidikan. Sedangkan menurut mockler pengawasan adalah sebagai usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi-deviasi dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien[14].

Dari pengertian diatas, jelaslah bahwa kegiatan pengawasan bukan hanya memonitor pelaksanaan pekerjaan atau program melainkan pengawasan dimulai dari penetapan standar pelaksanaan. Dengan kata lain, pengawasan terintergrasi dengan perencanaan. Dapat dikatakan bahwa pengawasan pendidikan merupakan proses sistematis yag dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di tiap instansi pendidikan berjalan dengan lancar, sesuai dengan standar  dan prosedur yang ada serta memastikan kalau proses pendidikan mencapai tujuan pendidikan.

2.      Tugas Pokok Pengawasan Pendidikan / Sekolah

Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal dari tingkat pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah dalam bidang supervisi manajerial dan akademik meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus[15].

Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni :

a.       Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah.

b.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya.

c.       Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah[16].

Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:

a.       Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.

b.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

3.      Fungsi dan Tujuan Pengawasan Pendidikan

Terdapat tiga fungsi pengawasan dalam konteks Pendidikan, yaitu :

a.       Fungsi Informatif-Progresif

Pimpinan atau menager pendidikan pada berbagai strata membutuhkan informasi tentang program, kegiatan atau proses pendidikan yang sedang dilaksanakan. Kegiatan pengawasan berfungsi sebagai proses pencarian informasi tentang progress (kemajuan) pelaksanaan program.

b.      Fungsi Pengecekan –Preventif

Pengawasan dapat berfungsi sebagai langkah pengecekan dan pencegahan agar pelaksanaan program sesuai dengan rencana, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, ketentuan program sesuai dengan yang direncanakan. Sekalipun sudah lengkap, kemungkinan kesalahan bisa saja terjadi. Oleh sebab itu perlu pengecekan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam program atau kegiatan yang dilaksanakan.

c.       Fungsi Korektif

Pengawasan pendidikan memiliki fungsi korektif dalam arti bila sudah terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, maka pengawasan dalam batas tertentu diberikan kewenangan untuk mengarahkan atau memberikan tindakan perbaikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya[17].

Sedangkan tujuan pengawasan dalam pendidikan yaitu ;

a.       Menstandarisasi pelaksanaan kerja yang ekseptabel, dilaksanakan melalui standar, aturan, inspeksi, prosedur tertulis, dan jadwal kegiatan.

b.      Melindungi aset organisasi dari pencurian, penghamburan atau salah urus. Dilaksanakan melalui pendokumentasian, prosedur audit, penugasan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.

c.       Mempertahankan kualitas produk dan pelayanan kepada pelanggan, dilaksanakan melalui diktat pengawasan, inspeksi, statistik kontrol kualitas, dan pelaksanaan sistem insentif.

d.      Membatasi jumlah kewenangan pimpinan dan pegawai, sebagian dilaksanakan melalui uraian jabatan, arahan kebijaksanaan, peraturan dan anggaran.

e.       Mengukur dan mengarahkan kinerja pegawai, dan umit kerjanya, sebagian dilakukan melalui penilaian prestasi kerja, pengamatan, supervisi langsung dan melaporkan hasil kerjanya baik yang bersifat kualitatif maupun kauntitatif[18].

4.      Struktur Pengawas Pendidikan / Sekolah

Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya maka dibentuklah Organisasi Pengawas Satuan Pendidikan tingkat Kabupaten serta jajaranya pada masing-masing sekolah dan pembentukan organisasi pengawas pendidikan ini dibentuk sesuai dengan kapasitas maupun kebutuhan sekolahnya.

Seperti dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nomor 800/0598-Disdik/2010 Tanggal 11 Februari 2010 susunan organisasi pengawas pendidikannya meliputi jabatan Pembina, Dewan Pertimbangan, Koordinator Pengawas, Wakil Koordinator Pengawas, Sekretaris, Bendahara, Ketua KKPS SD/TK, Ketua MKPS SMP, SMA dan SMK, Bidang Pengembangan Subtansial, Bidang Bina Program, Bidang Publikasi dan Pelaporan, Bidang Pengembangan Karir dan Humas, Bidang Olahraga dan Rekreasi, Bidang Rokhani, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Bidang Sosial dan Kekeluargaan[19].

Pada umumnya disetiap satuan pendidian, mulai dari tingkat SD/TK, SMP sampai Perguruan Tinggi memiliki organisasi pengawas masing-masing, baik berjumlah satu pengawas maupun beberapa orang yang disusun dalam bentuk kepengurusan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasam makalah ini dapat disimpulkan beberapa poin pentingnya, yaitu :

1.       Organisasi adalah satuan-satuan dari individu-individu dalam entitas sosial yang saling bekerja sama dan dikoordinasikan untuk mencapai setiap tujuan dengan salah satu tujuan utama organisasi ialah memotivasi orang untuk bekerja bersama. Dalam perilaku organisasi dapat diidentifikasi  sebagai pemahaman, prediksi, dan manajemen perilaku manusia dalam berorganisasi dan budaya organisasi ialah nilai-nilai yang digunakan individu dalam organisasi guna menentukan perilaku yang sesuai.

2.      Struktur organisasi pada pendidikan ialah menggambarkan kerangka dan susunan hubungan di antara fungsi, bagian atau posisi, juga menunjukkan hierarki organisasi dan struktur sebagai wadah untuk menjalankan wewenang, tanggung jawab dan sistem pelaporan terhadap atasan dalam pendidikan serta struktur organisasi pendidikan dapat menghindari atau mengurangi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan tugas.

3.      Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam, yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Sedangkan struktur organisasi pendidikan di Indonesia dikelompokan menjadi Organisasi Pendidik, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah tingkat Provinsi dan Kabupetan, serta Sekolah.

4.      Pengawasan pendidikan merupakan proses sistematis yag dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di tiap instansi pendidikan berjalan dengan lancar, sesuai dengan standar  dan prosedur yang ada serta memastikan kalau proses pendidikan mencapai tujuan pendidikan.

5.      Tugas pokok pengawasan pendidikan / sekolah dijelaskan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010, SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya.

5.      Fungsi dan Tujuan Pengawasan Pendidikan yaitu Fungsi Informatif-Progresif, Fungsi Pengecekan –Preventif, Fungsi Korektif. Sedangkan tujuan pengawasan ialaj standarisasi pelaksanaan kerja, perlindungan aset,  kualitas produk dan pelayanan, pembatasan wewenang dan mengukur serta mengarahkan kinerja.

6.      Struktur Organisasi Pengawas Pendidikan pada tingkat Kabupaten dan pada masing-masing sekolah mulai dari tingkat SD/TK, SMP sampai Perguruan Tinggi.

B.     Saran

Demikian makalah ini ditulis, apabila ada kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Maisaroh, Siti dan Danuri. 2020. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Palembang : Tunas Gemilang Press,.

Purwanto, Agus, Nurtanio. 2020. Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga Pendidikan.Yogyakarta: Intishar Publishing,.

Saharuddin. 2023. Struktur Organisasi Lembaga Pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 07.

Emsikhu, Ira, Gunawan. Struktur Tata Organisasi Pendidikan Nasional, https://www.scribd.com/document/497800177/Makalah-Struktur-Tata-Organisasi-Pendidikan-Nasional#, diakses pada 15 September 2023.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Rahman, Abdur. 2021. Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan. Jurnal PILAR Vol. 12.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Rusdiana, Ahmad. 2020. Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan. Bandung : PustakaTresna Bhakti.

Adang, Sudarman. Struktur Organisasi Pengawas Sekolah Kota Cirebon, http://adangsudarman.blogspot.com/2012/08/struktur-organisasi-pengawas-sekolah.html, diakses pada 15 September 2023.



[1] Siti Maisaroh, Danuri, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Palembang : Tunas Gemilang Press, 2020), hal. 29.

[2] Nurtanio Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga Pendidikan, (Yogyakarta, Intishar Publishing, 2020), hal. 29.

[3] Nurtanio Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga Pendidikan, . . . , hal. 31.

[4] Nurtanio Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga Pendidikan, . . . , hal. 33.

[5] Nurtanio Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga Pendidikan, . . . , hal. 35.

[6] Nurtanio Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga Pendidikan, . . . , hal. 41.

[7] Saharuddin, “Struktur Organisasi Lembaga Pendidikan”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 07 No.1. 2023, hal. 311.

[8] Emsikhu Ira Gunawan, “Struktur Tata Organisasi Pendidikan Nasional”, diakses dari https://www.scribd.com/document/497800177/Makalah-Struktur-Tata-Organisasi-Pendidikan-Nasional# pada tanggal 15 September 2023, pukul 03:50 WIB.

[9] Saharuddin, “Struktur Organisasi Lembaga Pendidikan”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 07 No.1. 2023, hal. 312.

[10] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

[11] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

[12] Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah

[13] Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah

[14] Abdur Rahman, “Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan”, Jurnal PILAR, Vol. 12 No.2, Desember 2021, hal. 60.

[15] Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

[16] Abdur Rahman, “Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan”, Jurnal PILAR, Vol. 12 No.2, Desember 2021, hal. 86.

[17] Abdur Rahman, “Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan”, Jurnal PILAR, Vol. 12 No.2, Desember 2021, hal. 62.

[18] Ahmad Rusdiana, Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan, (Bandung : PustakaTresna Bhakti, 2020), hal. 10.

[19] Adang Sudarman, “Struktur Organisasi Pengawas Sekolah Kota Cirebon”, diakses dari http://adangsudarman.blogspot.com/2012/08/struktur-organisasi-pengawas-sekolah.html pada tanggal 15 September 2023, pukul 10:19 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar