Oleh : Muhammad Ya'kub Harahap
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk organisasi. Oleh
karena itu, begitu ia dilahirkan kemdunia, ia
menjadi anggota organisasi genitis yang disebut anggota organisasi keluarga.
Bahkan, organisasi itu sudah ada sebelum kita dilahirkan karena kelahiran kita
juga akibat hasil dari organisasi perkawinan. Di samping itu, begitu manusia
lahir ia juga langsung menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga, kelurahan,
kecamatan, kabupaten, provinsi, dan warga Negara Indonesia, bahkan menjadi
warga dunia. Manusia adalah makhluk organisatoris karena sejak
lahir manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia
juga makhluk yang memiliki akal dan budi. Dua unsur ini yang membedakan
manusia dengan hewan, tumbuhan dan makhluk Tuhan lainnya.
Akal merupakan kemampuan (potensi) yang dimiliki manusia
untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan tentang sesuatu yang ada (on
being ), termasuk dirinya sendiri. Hal inilah yang membuat
manusia selalu ingin mengetahui, memahami dan selalu mencaritahu pengetahuan. Manusia
belajar berbagai macam cara pendidikan sampai cara menyampaikannya yang diatur
dalam organizing yang baik.
Dalam mengorganisasikan pendidikan ada banyak hal yang
perlu di perhatikan oleh tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, salah satunya adalah struktur organisasi pendidikan di
Indonesia dan pengawasan dalam pendidikan atau sekolah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
tentang organisasi!
2.
Jelaskan
struktur organisasi pendidikan di Indonesia!
3.
Jelaskan
pengawasan dalam pendidikan atau sekolah!
C.
Tujuan Penulisan
1.
Memahami
penjelasan organisasi
2.
Memahami
topik struktur organisasi pendidikan di Indonesia
3.
Memahami
pengawasan dalam pendidikan atau sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Organisasi
1.
Pengertian
Organisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring organisasi adalah
kesatuan susunan dan sebagainya atas bagian-bagian orang dan sebagainya dalam
perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu. Sedangkan pengertian organisasi
menurut para ahli ialah sebagai berikut :
a.
Menurut
Suharsimi Arikunto, organisasi adalah sebuah susunan kesatuan-kesatuan kecil
yang membentuk satu kesatuan besar[1].
b.
Menurut
Wood, organisasi ialah kumpulan orang yang bekerja bersama dalam sebuah divisi
kerja guna mencapai tujuan bersama.
c.
Menurut
Griffin dan Moorhead, organisasi adalah entitas sosial yang diarahkan pada
tujuan dengan proses dan sistem yang disengaja.
d.
Menurut
Terry, organisasi yaitu suatu bentuk hubungan perilaku yang efektif di antara
orang-orang, sehingga dapat bekerja bersama secara efisien.
e.
Menurut
Robbins dan Judge, organisasi merupakan unit sosial yang dikoordinasikan secara
sadar dan terdiri dari dua orang atau lebih yang berfungsi secara terus menerus
untuk mencapai tujuan bersama atau serangkaian tujuan.
f.
Menurut
Barnard dan Andrews, organisasi adalah semacam kerja sama di antara manusia
yang sadar, disengaja, dan terarah[2].
Dari sejumlah pengertian di atas, dapat dipahami bahwa organisasi
adalah satuan-satuan dari individu-individu dalam entitas sosial yang saling
bekerja sama dan dikoordinasikan untuk mencapai setiap tujuan bersama. Secara
sederhana dipahami sebagai kumpulan individu yang berinteraksi menjadi kelompok
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
2.
Tujuan
Organisasi
Organisasi memiliki tujuan yang akan dicapai, tujuan inilah yang
menjadi dasar individu untuk berkomitmen bersama. Sebuah organisasi dapat
memiliki satu atau lebih tujuan yang akan dicapai. Tujuan-tujuan organisasi
berhubungan dengan semua pekerjaan yang penting bagi vitalitas dan daya tahan
organisasi tersebut.
Salah satu tujuan utama organisasi ialah memotivasi orang untuk
bekerja bersama. Selain itu, tujuan organisasi adalah tujuan yang ingin dicapai
oleh manajemen untuk memastikan tujuan lembaga. Meskipun tujuan setiap individu
penting untuk organisasi, namun tujuan keseluruhan dari organisasi merupakan
hal yang paling penting. Sementara itu, Scott menjelaskan bahwa tujuan
organisasi sesuai dengan nilai-nilai sosial yang lebih luas dan untuk mencapai
sistem yang lebih tinggi, sehingga tujuan organisasi berkaitan dengan fungsi
sosial[3].
3.
Perilaku
dan Budaya Organisasi
Setiap individu adalah pribadi yang unik sehingga tidak dapat
diprediksi dalam beberapa atau banyak aspek dalam perilaku mereka. Perilaku
organisasi dipahami sebagai gabungan perilaku individu di dalam organisasi[4]. Berdasarkan
ini, dapat dipahami secara singkat, perilaku organisasi dapat
diidentifikasi sebagai pemahaman,
prediksi, dan manajemen perilaku manusia dalam berorganisasi.
Ada tiga pertimbangan penting yang mendasari perilaku organisasi,
yaitu :
a.
Perilaku
organisasi berfokus pada perilaku yang dapat diamati, seperti berbicara dalam
rapat, menjalankan peralatan produksi, atau menulis laporan. Selain itu, juga
berhubungan dengan keadaan internal, misalnya berpikir, memahami, dan
memutuskan yang menyertai tindakan nyata.
b.
Perilaku
organisasi melibatkan analisis tentang bagaimana orang berperilaku baik sebagai
individu maupun sebagai anggota kelompok dan organisasi.
c.
Perilaku
organisasi juga menilai perilaku kelompok dan organisasi, sebab beberapa
peristiwa terjadi di organisasi tidak dapat dijelaskan dalam hal perilaku
individu. Peristiwa ini harus diperiksa dalam hal proses kelompok atau
organisasi[5].
Sedangkan Budaya organisasi ialah nilai-nilai yang digunakan
individu dalam organisasi guna menentukan perilaku yang sesuai. Selain itu,
budaya organiasi menganggap bahwa nilai-nilai ini biasanya diterima begitu saja
serta menekankan pada cerita dan sarana simbolis lainnya yang melalui hal-hal
tersebut nilai-nilai dikomunikasikan. Karakteristik utama dari budaya
organisasi meliputi tujuh unsur, sebagaimana berikut:
a.
Inovasi
dan pengambilan risiko, yaitu sejauh mana anggota didorong untuk menjadi inovatif dan mampu
mengambil risiko.
b.
Perhatian
terhadap detail merupakan sejauh mana anggota diharapkan dapat menunjukkan
ketepatan, analisis, dan perhatian terhadap detail.
c.
Orientasi
hasil, yaitu sejauh mana manajemen berfokus pada hasil daripada teknik dan
proses yang digunakan untuk mencapainya.
d.
Orientasi
orang, yakni sejauh mana keputusan manajemen mempertimbangkan dampak hasil bagi
orang-orang dalam organisasi.
e.
Orientasi
tim, yakni sejauh mana aktivitas kerja diatur di dalam tim daripada individu.
f.
Agresivitas atau sejauh mana orang agresif dan
kompetitif daripada bersikap santai.
g.
Stabilitas
merupakan sejauh mana kegiatan organisasi menekankan mempertahankan status quo
yang berbeda dengan pertumbuhan[6].
B.
Struktur Organisasi Pendidikan di Indonesia
1.
Pengertian
Struktur Organisasi
Pengertian tentang struktur organisasi dikemukakan oleh beberapa
ahli sebagai berikut :
a.
Robbins
dan Coulter mengatakan struktur organisasi dapat diartikan sebagai kerangka
kerja formal organisasi yang dengan kerangka kerja itu tugas-tugas pekerjaan
dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan.
b.
Gibson,
dkk, mengatakan bahwa struktur organisasi adalah pola formal mengelompokkan
orang dan pekerjaan.
c.
Wright
dkk, mengatakan struktur organisasi adalah sebagai bentuk cara di mana tugas
dan tanggangjawab dialokasikan kepada individu, di mana individu tersebut
dikelompokkan ke dalam kantor, departemen, dan divisi[7].
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi
pada pendidikan ialah menggambarkan kerangka dan susunan hubungan di antara
fungsi, bagian atau posisi, juga menunjukkan hierarki organisasi dan struktur
sebagai wadah untuk menjalankan wewenang, tanggung jawab dan sistem pelaporan
terhadap atasan dalam pendidikan serta struktur organisasi pendidikan dapat
menghindari atau mengurangi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan tugas.
Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam, yaitu Sentralisasi
dan Desentralisasi. Sentralisasi, maksudnya kekuasaan dan
tanggung jawab pendidikan dipusatkan pada suatu badan di pusat pemerintahan maka
pemerintah daerah kurang sekali atau sama sekali tidak mengambil bagian dalam administrasi
apapun. Sedangkan Desentralisasi artinya pendidikan bukan urusan
pemerintah pusat, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan rakyat
setempat, sehingga penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan berada sepenuhnya
dalam tangan penguasa daerah[8].
Sedangkan struktur organisasi pendidikan di Indonesia dikelompokan
menjadi Organisasi Pendidik, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah tingkat
Provinsi dan Kabupetan, serta Sekolah.
2.
Struktur
Organisasi Pendidik
a.
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah
diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian
berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
b.
Asosiasi
Dosen Indonesia (ADI) ADI didirikan sebagai organisasi profesi yang
beranggotakan para dosen dari Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta di
seluruh Indonesia. Berdirinya ADI merupakan wujud tanggung jawab sosial dan
kepedulian terhadap bangsa melalui jalur pendidikan formal, dalam hal ini
pendidikan tinggi.
c.
Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang
beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi
pendidikan akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan
Konseling dan Program Pendidikan Konselor (PPK).
d.
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
lahir pada pertengahan tahun 1960- an.
e.
Organisasi
Profesi Tenaga Kependidikan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Usaha pembentukan
organisasi pustakawan mulai dirintis pada tahun 1912 dengan dilangsungkannya
diskusi pustakawan di Batavia[9].
3.
Struktur
Pendidikan Pendidikan Pemerintahan Pusat
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Bab II pasal 6 dan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi disebutkan, bahwa susunan
organisasi pendidikan pemerintahan pusat sebagai berikut[10] :
a.
Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas Menteri dan Wakil
Menteri.
b.
Sekretariat
Jenderal
Sekretariat
Jenderal terdiri atas Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara,
Biro Sumber Daya Manusia, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum, Biro
Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan
Jasa.
c.
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Guru Pendidikan
Dasar dan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
d.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat
Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Sekolah Menengah Atas, dan Direktorat
Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
e.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi
Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Kursus dan
Pelatihan, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Kelembagaan
dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Direktorat Kemitraan dan
Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
f.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaa, Direktorat Kelembagaan, Direktorat Sumber Daya,
dan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
g.
Direktorat
Jenderal Kebudayaan
Direktorat
Jenderal Kebudayaan terdiri atas, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat
Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat
Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Tenaga dan
Lembaga Kebudayaan.
h.
Inspektorat
Jenderal
Inspektorat
Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat
III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi.
i.
Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas Sekretariat Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Pusat Standar dan Kebijakan
Pendidikan, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Asesmen Pendidikan, dan Pusat
Perbukuan.
j.
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas Sekretariat Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Pusat
Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa.
k.
Staf
Ahli
Staf
Ahli terdiri atas Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Staf
Ahli Bidang Inovasi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Staf Ahli Bidang Manajemen
Talenta, dan Staf Ahli Bidang Warisan Budaya[11].
4.
Struktur
Organisasi Pendidikan Pemerintahan Daerah
Susunan Organisasi Pendidikan Pemerintahan Daerah terdiri atas tiga
tingkat, yaitu Provinsi, Kabupaten dan Sekolah/Instansi Pendidikan setempat.
Susunan Organisasi Pendidikan Tingkat Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi
Perangkat Daerah, yaitu[12] :
a.
Kepala
Dinas
b.
Sekretariat,
terdiri dari Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, dan Kepala
Subbagian Keuangan.
c.
Kepala
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas
d.
Kepala
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
e.
Kepala
Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus
f.
Kepala
Bidang Pembinaan dan Ketenagaan
g.
Cabang
Dinas, terdiri dari empat belas Cabang Dinas, yaitu :
1)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah I Tipe A, dengan cakupan wilayah Kota Medan dan
Kabupaten Deli Serdang.
2)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah II Tipe A, dengan cakupan wilayah Kabupaten Langkat
dan Kota Binjai.
3)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah III Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Serdang
Bedagai dan Kota Tebing Tinggi.
4)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah IV Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Karo,
Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
5)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah V Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Batubara,
Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.
6)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah VI Tipe A dengan cakupan wilayah Kota Pematang Siantar
dan Kabupaten Simalungun.
7)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah VII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu.
8)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah VIII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Toba dan
Kabupaten Samosir.
9)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah IX Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Humbang
Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Utara.
10)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah X Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah
dan Kota Sibolga
11)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah XI Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padang Sidempuan.
12)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah XII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Padang
Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara
13)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah XIII Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Nias,
Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli.
14)
Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah XIV Tipe A dengan cakupan wilayah Kabupaten Nias
Selatan dan Kabupaten Nias Barat.
Sedangkan susunan Organisasi Pendidikan Tingkat Kabupaten pada
Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Kepala Cabang Dinas, Kepala Subbagian Tata
Usaha, Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, dan Kepala
Seksi Sekolah Menengah Kejuruan[13].
C.
Pengawasan dalam Pendidikan
1.
Pengertian
Pengawasan
Menurut Aedi pengawasan merupakan penilaian sejauh mana
implementasi aktivitas atau program sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa rencana merupakan rujukan dalam
mengawasi pelaksanaan kegiatan atau program dan salah satunya adalah
pendidikan. Sedangkan menurut mockler pengawasan adalah sebagai usaha
sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang
sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar,
menentukan dan mengukur deviasi-deviasi dan mengambil tindakan koreksi yang
menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan
efektif dan efisien[14].
Dari
pengertian diatas, jelaslah bahwa kegiatan pengawasan bukan hanya memonitor
pelaksanaan pekerjaan atau program melainkan pengawasan dimulai dari penetapan
standar pelaksanaan. Dengan kata lain, pengawasan terintergrasi dengan
perencanaan. Dapat dikatakan bahwa pengawasan pendidikan merupakan proses
sistematis yag dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di
tiap instansi pendidikan berjalan dengan lancar, sesuai dengan standar dan prosedur yang ada serta memastikan kalau
proses pendidikan mencapai tujuan pendidikan.
2.
Tugas
Pokok Pengawasan Pendidikan / Sekolah
Pengawas
sekolah adalah jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan
formal dari tingkat pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar hingga sekolah
menengah.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No 21 tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas pokok pengawas sekolah dalam bidang
supervisi manajerial dan akademik meliputi penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru, evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di
daerah khusus[15].
Tugas
pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan
pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik
maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal
ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni :
a.
Melakukan
pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru,
dan kinerja seluruh staf sekolah.
b.
Melakukan
evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya.
c.
Melakukan
penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara
kolaboratif dengan stakeholder sekolah[16].
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a.
Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b.
Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
3.
Fungsi
dan Tujuan Pengawasan Pendidikan
Terdapat tiga fungsi pengawasan dalam konteks Pendidikan, yaitu :
a.
Fungsi
Informatif-Progresif
Pimpinan
atau menager pendidikan pada berbagai strata membutuhkan informasi tentang
program, kegiatan atau proses pendidikan yang sedang dilaksanakan. Kegiatan
pengawasan berfungsi sebagai proses pencarian informasi tentang progress (kemajuan)
pelaksanaan program.
b.
Fungsi
Pengecekan –Preventif
Pengawasan
dapat berfungsi sebagai langkah pengecekan dan pencegahan agar pelaksanaan
program sesuai dengan rencana, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, ketentuan
program sesuai dengan yang direncanakan. Sekalipun sudah lengkap, kemungkinan
kesalahan bisa saja terjadi. Oleh sebab itu perlu pengecekan sebagai langkah
pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam program atau kegiatan yang
dilaksanakan.
c.
Fungsi
Korektif
Pengawasan
pendidikan memiliki fungsi korektif dalam arti bila sudah terjadi kesalahan
atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, maka pengawasan dalam batas
tertentu diberikan kewenangan untuk mengarahkan atau memberikan tindakan
perbaikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya[17].
Sedangkan tujuan pengawasan dalam pendidikan yaitu ;
a.
Menstandarisasi
pelaksanaan kerja yang ekseptabel, dilaksanakan melalui standar, aturan,
inspeksi, prosedur tertulis, dan jadwal kegiatan.
b.
Melindungi
aset organisasi dari pencurian, penghamburan atau salah urus. Dilaksanakan
melalui pendokumentasian, prosedur audit, penugasan yang bertanggung jawab
terhadap pekerjaannya.
c.
Mempertahankan
kualitas produk dan pelayanan kepada pelanggan, dilaksanakan melalui diktat
pengawasan, inspeksi, statistik kontrol kualitas, dan pelaksanaan sistem
insentif.
d.
Membatasi
jumlah kewenangan pimpinan dan pegawai, sebagian dilaksanakan melalui uraian
jabatan, arahan kebijaksanaan, peraturan dan anggaran.
e.
Mengukur
dan mengarahkan kinerja pegawai, dan umit kerjanya, sebagian dilakukan melalui
penilaian prestasi kerja, pengamatan, supervisi langsung dan melaporkan hasil
kerjanya baik yang bersifat kualitatif maupun kauntitatif[18].
4.
Struktur
Pengawas Pendidikan / Sekolah
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya maka dibentuklah Organisasi Pengawas Satuan
Pendidikan tingkat Kabupaten serta jajaranya pada masing-masing sekolah dan pembentukan
organisasi pengawas pendidikan ini dibentuk sesuai dengan kapasitas maupun
kebutuhan sekolahnya.
Seperti dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nomor
800/0598-Disdik/2010 Tanggal 11 Februari 2010 susunan organisasi pengawas
pendidikannya meliputi jabatan Pembina, Dewan Pertimbangan, Koordinator
Pengawas, Wakil Koordinator Pengawas, Sekretaris, Bendahara, Ketua KKPS SD/TK,
Ketua MKPS SMP, SMA dan SMK, Bidang Pengembangan Subtansial, Bidang Bina
Program, Bidang Publikasi dan Pelaporan, Bidang Pengembangan Karir dan Humas,
Bidang Olahraga dan Rekreasi, Bidang Rokhani, Bidang Pendidikan dan Pelatihan,
dan Bidang Sosial dan Kekeluargaan[19].
Pada
umumnya disetiap satuan pendidian, mulai dari tingkat SD/TK, SMP sampai
Perguruan Tinggi memiliki organisasi pengawas masing-masing, baik berjumlah
satu pengawas maupun beberapa orang yang disusun dalam bentuk kepengurusan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasam
makalah ini dapat disimpulkan beberapa poin pentingnya, yaitu :
1.
Organisasi
adalah satuan-satuan dari individu-individu dalam entitas sosial yang saling
bekerja sama dan dikoordinasikan untuk mencapai setiap tujuan dengan salah satu
tujuan utama organisasi ialah memotivasi orang untuk bekerja bersama. Dalam
perilaku organisasi dapat diidentifikasi
sebagai pemahaman, prediksi, dan manajemen perilaku manusia dalam
berorganisasi dan budaya organisasi ialah nilai-nilai yang digunakan individu
dalam organisasi guna menentukan perilaku yang sesuai.
2.
Struktur
organisasi pada pendidikan ialah menggambarkan kerangka dan susunan hubungan di
antara fungsi, bagian atau posisi, juga menunjukkan hierarki organisasi dan
struktur sebagai wadah untuk menjalankan wewenang, tanggung jawab dan sistem
pelaporan terhadap atasan dalam pendidikan serta struktur organisasi pendidikan
dapat menghindari atau mengurangi kesimpangsiuran dalam pelaksanaan tugas.
3.
Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam, yaitu Sentralisasi
dan Desentralisasi. Sedangkan struktur organisasi pendidikan di
Indonesia dikelompokan menjadi Organisasi Pendidik, Pemerintahan Pusat,
Pemerintahan Daerah tingkat Provinsi dan Kabupetan, serta Sekolah.
4.
Pengawasan
pendidikan merupakan proses sistematis yag dilakukan untuk memastikan bahwa
seluruh proses pendidikan di tiap instansi pendidikan berjalan dengan lancar,
sesuai dengan standar dan prosedur yang
ada serta memastikan kalau proses pendidikan mencapai tujuan pendidikan.
5.
Tugas
pokok pengawasan pendidikan / sekolah dijelaskan pada Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 tahun 2010, SK
Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka
kreditnya.
5.
Fungsi
dan Tujuan Pengawasan Pendidikan yaitu Fungsi Informatif-Progresif, Fungsi
Pengecekan –Preventif, Fungsi Korektif. Sedangkan tujuan pengawasan ialaj
standarisasi pelaksanaan kerja, perlindungan aset, kualitas produk dan pelayanan, pembatasan
wewenang dan mengukur serta mengarahkan kinerja.
6.
Struktur
Organisasi Pengawas Pendidikan pada tingkat Kabupaten dan pada masing-masing
sekolah mulai dari tingkat SD/TK, SMP sampai Perguruan Tinggi.
B.
Saran
Demikian
makalah ini ditulis, apabila ada kesalahan yang terdapat dalam makalah ini,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Maisaroh, Siti
dan Danuri. 2020. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Palembang :
Tunas Gemilang Press,.
Purwanto, Agus,
Nurtanio. 2020. Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga
Pendidikan.Yogyakarta: Intishar Publishing,.
Saharuddin. 2023.
Struktur Organisasi Lembaga Pendidikan. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.
07.
Emsikhu, Ira,
Gunawan. Struktur Tata Organisasi Pendidikan Nasional, https://www.scribd.com/document/497800177/Makalah-Struktur-Tata-Organisasi-Pendidikan-Nasional#, diakses pada 15 September 2023.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat
Daerah.
Rahman, Abdur. 2021.
Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan. Jurnal PILAR Vol. 12.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
Rusdiana, Ahmad.
2020. Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan. Bandung : PustakaTresna Bhakti.
Adang,
Sudarman. Struktur Organisasi Pengawas Sekolah Kota Cirebon, http://adangsudarman.blogspot.com/2012/08/struktur-organisasi-pengawas-sekolah.html, diakses pada 15 September 2023.
[1]
Siti Maisaroh, Danuri, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Palembang
: Tunas Gemilang Press, 2020), hal. 29.
[2] Nurtanio
Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga
Pendidikan, (Yogyakarta, Intishar Publishing, 2020), hal. 29.
[3] Nurtanio
Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga
Pendidikan, . . . , hal. 31.
[4] Nurtanio
Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga
Pendidikan, . . . , hal. 33.
[5] Nurtanio
Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga
Pendidikan, . . . , hal. 35.
[6]
Nurtanio
Agus Purwanto, Administrasi Pendidikan, Teori dan Pratik di Lembaga
Pendidikan, . . . , hal. 41.
[7]
Saharuddin, “Struktur Organisasi Lembaga Pendidikan”, Jurnal Pendidikan
Tambusai, Vol. 07 No.1. 2023, hal. 311.
[8]
Emsikhu Ira Gunawan, “Struktur Tata Organisasi Pendidikan Nasional”,
diakses dari https://www.scribd.com/document/497800177/Makalah-Struktur-Tata-Organisasi-Pendidikan-Nasional#
pada tanggal 15 September 2023, pukul 03:50 WIB.
[9] Saharuddin,
“Struktur Organisasi Lembaga Pendidikan”, Jurnal Pendidikan Tambusai,
Vol. 07 No.1. 2023, hal. 312.
[10]
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
[11]
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
[12] Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat
Daerah
[13]
Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Perangkat
Daerah
[14]
Abdur Rahman, “Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan”, Jurnal PILAR,
Vol. 12 No.2, Desember 2021, hal. 60.
[15]
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21
tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
[16] Abdur
Rahman, “Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan”, Jurnal PILAR, Vol.
12 No.2, Desember 2021, hal. 86.
[17] Abdur
Rahman, “Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan”, Jurnal PILAR, Vol.
12 No.2, Desember 2021, hal. 62.
[18]
Ahmad Rusdiana, Pengawasan dan Evaluasi Pendidikan, (Bandung :
PustakaTresna Bhakti, 2020), hal. 10.
[19]
Adang
Sudarman, “Struktur Organisasi Pengawas Sekolah Kota
Cirebon”, diakses dari http://adangsudarman.blogspot.com/2012/08/struktur-organisasi-pengawas-sekolah.html pada tanggal 15 September 2023, pukul 10:19
WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar