oleh : Muhammad Ya'kub Harahap
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial. Seorang individu membutuhkan
individu lain dalam menjalani dan memenuhi kehidupannya. disisi lain, manusia
juga merupakan makhluk yang berkembang biak. Maka dari itu, seiring
perkembangannya manusia membentuk kelompoknya masing-masing berdasarkan suku,
kepercayaan, atau kepentingan.
Kelompok manusia ini hidup pada suatu tempat, baik tingkat
tetangga, dusun, desa, kecamatan, kota madya atau kabupaten, provinsi maupun
nasional. Dalam rangka menjaga keharmonisan, keamanan, ketertiban dan keberlangsungan hidupnya, maka
dibentuklah pemerintahan, baik demokrasi, feodal, kerajaan, atau lainya.
Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan adalah suatu daerah yang
berbentuk kerajaan, seperti kerajaan majapahit dan mataram di pulau jawa,
sriwijaya dan pasai di pulau sumatra, kutai kartanegara dan banjar di
kalimantan, dan lain-lain. Namun, setelah indonesia merdekan pemerintahan yang
digunakan ialah demokrasi.
Dalam
perkembangan indonesia sebagai negara demokrasi terdapat berbagai paham-paham
kenegaraan yang merongrong sistem pemerintahan itu, seperti sistem khilafah dan
komunis.
Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang demokrasi, baik
dari Sejarah, Pengertian, Konsep, Ciri-ciri dan Nilai-Nilai, dan Penerapan
Demokrasi di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
awal mula dan sejarah lahirnya Demokrasi?
2.
Apa
pengertian demokrasi?
3.
Bagaimana
konsep dan apa Ciri-ciri dan nilai-nilai demokrasi?
4.
Seperti
apa penerapan demokrasi di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
awal mula dan sejarah lahirnya demokrasi
2.
Memahami
pengertian demokrasi
3.
Mengerti
konsep, ciri-ciri dan nilai-nilai demokrasi
4.
Memahami
penerapan demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Demokrasi
Sekitar 500 tahun SM, sejarah demokrasi dicatat karena ada sekelompok kecil
manusia di Yunani dan Romawi yang mulai
mengernbangkan sistem pemerintahan yang
memberikan kesempatan cukup besar bagi warga negaranya untuk ikut serta
dalam merancang keputusan dan aturan negara. Sistem pemerintahan yang demikian
merupakan perkembangan dari
model sebelumnya yang
didominasi oleh sistem kerajaan,
kediktatoran, aristokrasi atau
oligarki[1].
Seiring perkembangan zaman, demokrasi terbagi menjadi dua periode,
yaitu periode Demokrasi Klasik dan periode Demokrasi Modern.
1.
Demokrasi
Klasik
Di antara banyak negara demokrasi di zaman Yunani Kuno, yang·
paling terkenal adalah Athena. Sekitar tahun 507 SM, Athena menganut sebuah sistem
pemerintahan kerakyatan yang berlangsung sekitar dua
abad lamanya. Pemerintahan Athena memiliki sebuah majelis tempat seluruh warga negara berhak ikut serta untuk memilih seorang pejabat negara dengan
mengadakan suatu undian dengan syarat bahwa
semua warga negara memiliki peluang untuk
menjadi pejabat negara dan
pemenang akan memegang jabatan tinggi yang
penting dalam pemerintahan.
Roma yang terletak
di semenanjung italia melakukan praktik demokrasi pada waktu
yang hampir bersamaan dengan yang
terjadi di Yunani.
Kalau orang Yunani
menyatakannya sebagai "polis" atau negara kota, orang
Romawi menyebut sistem pemerintahan
mereka sebagai "republik" yang artinya sesuatu yang menjadi milik rakyat.
Awalnya, hak untuk ikut memerintah dalam sistem pemerintahan yang
disebut Republik di Romawi itu hanya terbatas pada golongan bangsawan (patricia)
atau kaum aristokrat saja. Namun dalam perkembangannya, setelah
didahului dengan perjuangan yang hebat, rakyat
biasa juga dapat
masuk ke dalamnya.
Persamaan yang terjadi dalarn demokrasi
di Athena maupun
di Romawi adalah bahwa
hak untuk berpartisipasi
dalam politik hanya
terbatas pada kaum Iaki-laki saja. Pada akhirnya Roma yang semula adalah
sebuah kota yang tidak begitu
besar ukurannya lalu menjadi negara
yang luar biasa besarnya. Republik Roma itu akhirnya mernerintah seluruh kawasan
Italia.
Dalam setiap penundukan suatu wilayah, Republik selalu
memberikan kewarganegaraan Romawi
kepada setiap penduduk wilayah jajahannya. Seringkali hal ini justru merupakan sesuatu yang disenangi penduduk karena menjadi bangsa
Romawi memang membanggakan karena mereka juga berhak sama dengan
warga Roma pada umumnya dalam
berdemokrasi.
Sejarah mencatat, usia Romawi memang
lebih panjang daripada Athena. Jika Athena
pada akhirnya takluk
di bawah Macedonia, adapun Romawi
akibat kerusuhan sosial,
militerisme dan korupsi di bawah kediktatoran Julius Caesar.
Republik yang awalnya diperintah oleh publik,
akhirnya justru dikuasai oleh para
kaisar[2].
2.
Demokrasi
Modern
Eropa menjadi tempat
berseminya gagasan-gagasan pencerahan dalam suatu masa
yang disebut sebagai renaissance,
pasca suatu masa kegelapan zaman pertengahan ketika penguasa dan koleganya, termasuk agamawan
berkomplot menegakkan kekuasaan tirani. Di sini mulai lahir pemikiran-pemikiran yang mempertanyakan
dan memberikan penjelasan tentang kebebasan manusia berikut
hak-haknya dalarn bernegara. Pada masa
ini muncul intelektual-intelektual yang
mulai memikirkan posisi
publik dalam kaitannya dengan
pemerintahan, posisi rakyat semesta dalam kaitannya dengan negara.
Sejak renaissance hingga akhir abad 19 pemikiran tentang
demokrasi mulai mendapatkan wujud yang
konkrit sebagai program dan
sistem politik. Demokrasi dalam perkembangan ini sering bersifat politis dan
mendasarkan dirinya pada asas-asas kemerdekaan
individu, kesamaan hak,
serta hak pilih
untuk semua warga negara.
Sehingga mayoritas negara-nagara di dunia menganut sistem pemerintahan dan
politik demokrasi hingga sekarang[3].
B.
Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat
dan kratos berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi dapat
diartikan dengan pernerintahan ·oleh
rakyat[4].
Istilah Demokrasi di Romawi menggunakan
kata Republik, dari bahasa latin yang maknanya ialah res berarti
kejadian atau peristiwa, dan publicus berarti publik atau
masyarakat. Maka
kata republik itu adalah sesuatu
yang menjadi milik rakyat[5].
Dari ini, dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang dalam
penerapannya rakyat memiliki kesempatan yang sama sebagai pengelola
pemerintahan.
Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi
adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Menurut para ahli, demokrasi diartikan sebagai berikut [6]:
1.
Demokrasi
menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing institusi tersebut berdiri secara
independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
2.
Demokrasi
menurut Abraham Lincoln yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.
Demokrasi
menurut Aristoteles ialah suatu kebebasan.
4.
Demokrasi
menurut H. Harris Soche ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat.
5.
Demokrasi
menurut International Commission of Jurist adalah bentuk pemerintahan
dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh
rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
Dari pengertian-pengertian demokrasi di atas, dapat kita pahami
bahwa pengertian demokrasi memiliki konsep, ciri-ciri dan nilai-nilai yang
dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, sosial maupun politik suatu negara.
C.
Konsep, Ciri-ciri dan Nilai-Nilai Demokrasi
1.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi telah didiskusikan selama
lebih kurang dua ribu limaa ratus
tahun yang lampau dan
sampai kini masih
menjadi polemik menarik.
Perkembangan demokrasi sebaga wacana dan praktik terus berjalan dinamis untuk
menemukan pola-pola terbaiknya, menyesuaikan dengan kekhasan karakter lokal di mana demokrasi dipraktikkan, dan
mencari jalan keluar terbaik atas
masalah-masalah yang
dihadapi. Pendek kata,
demokrasi sampai kini
belum berhenti mencari bentuknya
yang terbaik dan lebih cocok untuk semua manusia, semua kepentingan.
Demokrasi mempunyai varian makna
yang cukup beragam. Dari sekian banyak varian demokrasi,
sebenarnya secara singkat beberapa konsep
demokrasi bisa dipelajari dari tiga aliran besar yang lahir, yakni demokrasi liberal, demokrasi sosialis dan
demokrasi komunis[7].
a.
Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal
dicirikan dengan adanya
kebebasan penuh pada individu. Sering pula disebut sebagai
demokrasi konstitusional. Pemerintahan yang ada dibatasi kekuasaannya oleh undang-undang.
b.
Demokrasi
Sosial
Demokrasi
sosialis dicirikan dengan dominasi kekuasaan atau pemerintah untuk
mengatur urusan-urusan warganya. Sesuai dengan pemikiran dasar negara
memerankan fungsi penting untuk menegakkan
stabilitas sosial politik. Para pemegang kekuasaan menganggap dirinya sebagai wakil suatu
gerakan yang mengusahakan dirinya
sebagai wakil suatu
gerakan yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ciri demokrasi sosialis adalah
sebagai berikut :
1)
Urusan
publik diatur oleh kelompok atau
dewan yang diorganisasikan dalam
struktur piramida.
2)
Pegawai pemerintah,
penegak hukum, administrator
merupakan subyek yang sering dipilih. Mereka mendapat mandat dari komunitas dan
mandat tersebut bisa dicabut.
3)
Pegawai
publik dibayar tidak lebih dari
upah pekerja.
4)
Milisi rakyat untuk mempertahankan struktur politik baru yang tetap dikendalikan
oleh komunitas.
c.
Demokrasi
komunis
Demokraasi
komunis bercirikan sebagai berikut:
1)
Pemerintah
dan politik dalam semua bentuk
memberikan jalan untuk pengaturan
pribadi.
2)
Semua urusan
publik diatur secara kolektif.
3)
Konsensus sebagai prinsip pembuatan
keputusan bagi semua
permasalahan publik.
4)
Penyaluran tugas
administrasi yang tersisa
dilakukan dengan rotasi atau
pemilihan.
5)
Penggantian semua
pasukan tentara dilakukan dengan monitoring secara pribadi.
Dari tiga aliran di atas bisa disimpulkan, bahwa konsep
liberal lebih menekankan pada
elemen-elemen presedural bagi
sebuah struktur demokratis, sedangkan
demokrasi sosialis dan komunis lebih menekankan pada elemen-elemen
substantif.
Selain model di atas, lahir pula model demokrasi
yang memadukan unsur-unsur
kebaikan bersifat menyesuaikan dengan
karakter masyarakat setempat dan melakukan adaptasi-adaptasi sesuai yang
diinginkan.
2.
Ciri-ciri
Demokrasi[8]
Suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi apabila dalam
penerapannya memenuhi tujuh ciri-ciri
berikut[9] :
a.
Pemerintahan
didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
b.
Ciri
konstitusional, ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau
kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan
undang-undang negara tersebut.
c.
Ciri
perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan
oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
d.
Ciri
pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih
pihak dalam pemerintahan.
e.
Ciri
kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian
dalam melaksanakan sistem demokrasi.
f.
Ciri
kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
g.
Ciri
tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk
ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
Dari ciri-ciri di atas, dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam
memahami bahwa suatu negara itu menggunakan demokrasi atau tidak demokrasi pada
pemerintahannya.
3.
Nilai-Nilai
Demokrasi[10]
Berdasarkan pendapat Dahl, ada sepuluh hal yang menjadi nilai dalam
demokrasi yang mengungguli sistem apapun yang
ada di dunia yaitu :
a.
Demokrasi
menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan otoriter yang kejam
dan licik.
b.
Demokrasi menjamin
bagi warga negaranya sejumlah hak asasi yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang
tidak demokratis.
c.
Demokrasi menjamin kebebasan pribadi
yang lebih luas
bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.
d.
Demokrasi
membantu orang- orang untuk melindungi
. kepentingan pokok mereka.
e.
Hanya
pemerintahan yang demokratis yang dapat membesikan kesempatan sebesar-besarnya bagi
orang-orang untuk menggunakan
kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup
dibawah hukum yang mereka pilih
sendiri.
f.
Hanya
pemerintahan yang demokratis yang dapat
memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
g.
Demokrasi membantu
perkembangan manusia lebih
total daripada alternatif lain
yang memungkinkan.
h.
Hanya pemerintahan
yang demokratis yang
dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif
lebih tinggi.
i.
Negara-negara demokrasi
perwakilan modern tidak
berperang satu sama lain.
j.
Negara-negara
dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara
dengan pemerintahan yang tidak
demokratis
Pendapat lain dari Henry B. Mayo
memberikan penjelasan tentang
nilai-nilai unggul yang tersimpan dalam sistem demokrasi. Diantaranya adalah :
a.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga.
b.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat.
c.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
e.
Menjamin
tegaknya keadilan.
D.
Demokrasi di Indonesia
Bapak pendiri negara Indonesia atau proklarnator Bung Karno dan
Bung Hatta tidak membatasi makna demokrasi terbatas sebagai sistem politik,
tetapi juga sebagai sistem ekonomi dan sistem sosial. Bung Karno memberikan
istilah demokrasi yang demikian sebagai socio democratie, sedangkan Bung
Hatta menamakannya sebagai demokrasi sosial. Dengan demikian, .di Indonesia
demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang
ekonomi dan sosial.
Di samping itu, perlu diingat bahwa negara Indonesia memiliki dasar
negara Pancasila. Pancasila yang telah dikembangkan dalam aturan dasar
kehidupan bemegara, yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Contohnya,
ketika melakukan kompetisi, partisipasi dan aktivitas yang mengekspresikan
kebebasan tidak dibenarkan apabila menimbulkan perpecahan atau disintegrasi
bangsa karena hal itu bertentangan dengan Pancasila berupa sila persatuan serta
tidak dibenarkan pula apabila melanggar peraturan yang berlaku karena
bertentangan dengan dasar negara hukum.
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi
dalam Demokrasi Parlemen, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila[11].
1.
Demokrasi
Parlemen
Penamaan dengan demokrasi parlemen dikarenakan lebih menonjolnya
peran parlemen dan partai-partai politik dalam mengelola pemerintahan.
Demokrasi parlemen dimulai dari sebulan setelah proklamasi kemerdekaan
Indonesia dari Maklumat Wakil Presiden No. X, 16 Oktober 1945. Pengumuman Badan
Pekerja, 11 November 1945 dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang
menyatakan bahwa tanggung jawab politik terletak ditangan menteri. Hal ini
dipertahankan praktis sampai dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
mencabut UUDS 1950 dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara[12].
2.
Demokrasi
Terpimpin
Istilah demokrasi terpimpin
telah dikemukakan oleh
Presiden Soekarno sewaktu membuka
Konstituante pada tanggal
10 November 1956. Kemudian
Presiden Soekamo mengemukakan pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain
bahwa
a.
Demokrasi
terpimpin bukan diktator.
b.
Demokrasi
terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c.
Dalam
hal kenegaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik dan kemasyarakatan.
d.
Inti
pimpinan adalah permusyawaratan yang dipirnpin oleh hikmat kebijaksanaan bukan
oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan
suara pro dan kontra.
e.
Oposisi
yang melahirkan pendapat yang sehat dan membangun, diharuskan dalam demokrasi
terpimpin.
f.
Demokrasi.terpimpin
adalah alat, bukan tujuan.
g.
Tujuan
melaksanakan demokrasi terpimpin adalah mencapai masyarakat adil dan makmur,
material dan spiritual.
h.
Sebagai
alat maka demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berserikat dan berkumpul
dan berbicara dalam batas-batas tertentu, yaitu batas keselamatan negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas
kesusilaan dan batas pertanggungjawaban kepada Tuhan[13].
Atas dasar pernyataan tersebut jelaslah bahwa struktur demokrasi
terpimpin bertujuan untuk menstabflkan kondisi negara baik kestabilan politik,
ekonomi maupun bidang-bidang lainnya. Walaupun demikian maksud Presiden
tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari konstituante. Sementara itu
konstituante tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Konstituante terlibat dalam perdebatan yang berkepanjangan di mana di satu
pihak terdapat partai yang menghendaki sosial ekonomi. Hal ini mengakibatkan
golongan terbesar tidak mau lagi menghadiri sidang-sidang konstitusional,
sehingga kegiatannya kemudian mengalami kevakuman.
3.
Demokrasi
Pancasila
a.
Pra
Reformasi
Orde baru dibawah pimpinan Soeharto pada awalnya dimaksudkan untuk
mengembalikan keadaan Indonesia yang kacau balau setelah pemberontakan PKI pada
30 September 1965. Orde baru lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas
berbagai penyimpangan dan kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Dibuatlah
UU No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum, UU No. 16 Tahun 1969 Tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dalam bidang politik guna membenahi
pemerintahan[14].
Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi pada
presiden, walaupun sesungguhnya UUD 1945 memang memberi wewenang yang amat
besar pada lembaga kepresidenan. Presiden hanyalah mandataris MPR serta dalam
menjalankan pemerintahan diawasi oleh DPR. Dalam kenyataan di lapangan posisi
legislatif berada di bawah presiden. Seperti tampak dalam UU Tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU Tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
serta UU Tentang Pemilihan Umum, posisi presiden terlihat sangat dominan.
Dengan paket UU politik tersebut praktis secara politis kekuasaan
legislatif berada dibawah presiden. Selanjutnya hak asasi rakyat juga sangat dibatasi
serta dikekang demi kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan.
Akibat kekuasaan yang nyaris tanpa kontrol tersebut akhirnya penguasa orde baru
cenderung melakukan penyimpangan hampir di semua sendi kehidupan bernegara.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela dan membudaya,pertumbuhan
ekonomi hanya dinikmati segelintir orang yang dekat dengan penguasa,
kesenjangan semakin melebar, utang luar negeri menjadi menggunung. Akhirnya,
badai krisis ekonomi menjalar menjadi krisis multi dimensi. Rakyat yang
dipelopori mahasiswa menuntut dilakukannya reformasi di segala bidang.
Akhirnya, runtuhlah orde baru bersamaan mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998[15].
b.
Era
Reformasi
Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto dari kursi
kepresidenan dan digantikan oleh
wakil presiden Prof.
Dr. BJ. Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie
inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang
akan membawa Indonesia
untuk melakukan reformasi
secara menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis
dengan mengadakan perubahan
UUD 1945 agar lebih sesuai dengan
tuntutan zaman.
Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila pada era reformasi
ini, telah banyak memberikan
ruang gerak kepada partai politik maupun
lembaga negara DPR untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk
rasa, beroposisi maupun optimalisasi hak-hak DPR[16].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian makalah ini dapat
diambil beberapa poin kesimpulan, yaitu sebagai berikut :
1.
Tahun
500 SM menjadi awal mula lahirnya Demokrasi, yaitu dalam sejarah Yunani dan
Romawi yang mulai mengernbangkan sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan cukup besar bagi warga
negaranya untuk ikut serta dalam merancang keputusan dan aturan negara.
Kemudian seiring perkembangan zaman, demokrasasi dikategorikan pada dua
periode, yaitu klasik dan modern.
2.
Demokrasi
ialah bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik
harus diselenggarakan oleh rakyat.
3.
Demokrasi mempunyai varian makna
yang cukup beragam. Dari sekian banyak varian demokrasi,
secara singkat beberapa konsep demokrasi bisa dipelajari dari tiga aliran besar
yang lahir, yakni demokrasi liberal, demokrasi sosialis dan demokrasi komunis.
4.
Ciri-ciri
Demokrasi ialah didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat, konstitusional,
perwakilan, pelaksanaan pemilihan umum, kepartaian, terbatas kekuasaan dan tanggung
jawab.
5.
Demokrasi
memiliki nilai-nilai yang lebih unggul dari sistem pemerintahan lain, seperti
feodal dan oligarki.
6.
Demokrasi
Indonesia tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang
ekonomi dan sosial serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, demokrasi
sejarah Indonesia dibagi dalam Demokrasi Parlemen, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi
Pancasila.
B.
Saran
Demikian makalah ini ditulis,
apabila ada kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso. 2015.
Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia.
Yogyakarta: UNY Press.
Sunarso dkk.
2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Georg, Sorensen.
2014. Demokrasi dan Demokratisasi, Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang
Berubah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
I Putu, Ari
Astawa. Demokrasi Indonesia, https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/, diakses pada 04 September 2023.
[1]
Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di
Indonesia, (Yogyakarta : UNY Press, 2015), hal. 2.
[2]
Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di
Indonesia, . . . hal. 5
[3]
Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di
Indonesia, . . . hal. 7.
[4]
Sorensen Georg, Demokrasi dan Demokratisasi, Proses dan Prospek dalam Sebuah
Dunia yang Berubah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014), hal. 2.
[5] Sunarso,
Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . .
hal. 4.
[6] Ari
Astawa I Putu, “Demokrasi Indonesia” diakses dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/
pada tanggal 04 September 2023 pukul 14:30 WIB.
[7] Sunarso,
Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . .
hal. 39.
[8] Sunarso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : UNY Press, 2016), hal.
110
[9] Ari
Astawa I Putu, “Demokrasi Indonesia” diakses dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/
pada tanggal 04Septeber 2023 pukul 14:30 WIB.
[10] Sunarso,
Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . .
hal. 44
[11] Sunarso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 130-132.
[12] Sunarso,
Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . .
hal. 57.
[13] Sunarso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 134.
[14] Sunarso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 135.
[15] Sunarso,
Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . .
hal. 61.
[16] Sunarso
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 140.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar