Total Tayangan Halaman

Rabu, 20 September 2023

DEMOKRASI

 oleh : Muhammad Ya'kub Harahap

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Manusia merupakan makhluk sosial. Seorang individu membutuhkan individu lain dalam menjalani dan memenuhi kehidupannya. disisi lain, manusia juga merupakan makhluk yang berkembang biak. Maka dari itu, seiring perkembangannya manusia membentuk kelompoknya masing-masing berdasarkan suku, kepercayaan, atau kepentingan.

Kelompok manusia ini hidup pada suatu tempat, baik tingkat tetangga, dusun, desa, kecamatan, kota madya atau kabupaten, provinsi maupun nasional. Dalam rangka menjaga keharmonisan, keamanan,  ketertiban dan keberlangsungan hidupnya, maka dibentuklah pemerintahan, baik demokrasi, feodal, kerajaan, atau lainya.

Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan adalah suatu daerah yang berbentuk kerajaan, seperti kerajaan majapahit dan mataram di pulau jawa, sriwijaya dan pasai di pulau sumatra, kutai kartanegara dan banjar di kalimantan, dan lain-lain. Namun, setelah indonesia merdekan pemerintahan yang digunakan ialah demokrasi.

Dalam perkembangan indonesia sebagai negara demokrasi terdapat berbagai paham-paham kenegaraan yang merongrong sistem pemerintahan itu, seperti sistem khilafah dan komunis.

Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tentang demokrasi, baik dari Sejarah, Pengertian, Konsep, Ciri-ciri dan Nilai-Nilai, dan Penerapan Demokrasi di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana awal mula dan sejarah lahirnya Demokrasi?

2.      Apa pengertian demokrasi?

3.      Bagaimana konsep dan apa Ciri-ciri dan nilai-nilai demokrasi?

4.      Seperti apa penerapan demokrasi di Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui awal mula dan sejarah lahirnya demokrasi

2.      Memahami pengertian demokrasi

3.      Mengerti konsep, ciri-ciri dan nilai-nilai demokrasi

4.      Memahami penerapan demokrasi di Indonesia

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Demokrasi

Sekitar 500  tahun  SM, sejarah demokrasi  dicatat karena ada sekelompok kecil manusia  di Yunani dan Romawi yang mulai mengernbangkan sistem pemerintahan yang  memberikan kesempatan cukup besar bagi warga negaranya untuk ikut serta dalam merancang keputusan dan aturan negara. Sistem pemerintahan yang demikian merupakan  perkembangan  dari  model  sebelumnya  yang  didominasi oleh  sistem  kerajaan,  kediktatoran,  aristokrasi  atau   oligarki[1].

Seiring perkembangan zaman, demokrasi terbagi menjadi dua periode, yaitu periode Demokrasi Klasik dan periode Demokrasi Modern.

1.      Demokrasi Klasik

Di antara banyak negara demokrasi di zaman Yunani Kuno, yang· paling    terkenal   adalah Athena. Sekitar tahun 507  SM, Athena menganut  sebuah sistem  pemerintahan  kerakyatan yang  berlangsung sekitar   dua  abad   lamanya. Pemerintahan   Athena memiliki sebuah  majelis tempat seluruh warga  negara berhak ikut serta untuk  memilih seorang pejabat negara dengan mengadakan suatu undian dengan syarat bahwa  semua  warga  negara memiliki  peluang untuk  menjadi  pejabat negara dan pemenang akan memegang jabatan tinggi yang  penting dalam pemerintahan.

Roma   yang   terletak  di  semenanjung  italia melakukan praktik demokrasi pada waktu yang hampir bersamaan dengan yang   terjadi  di  Yunani.  Kalau  orang  Yunani   menyatakannya sebagai "polis" atau negara kota, orang Romawi  menyebut sistem pemerintahan mereka sebagai "republik" yang artinya sesuatu yang  menjadi milik rakyat.

Awalnya, hak untuk ikut memerintah dalam sistem pemerintahan yang disebut Republik di Romawi itu hanya terbatas pada golongan bangsawan (patricia) atau kaum aristokrat saja. Namun dalam perkembangannya,  setelah  didahului   dengan   perjuangan yang  hebat, rakyat  biasa  juga  dapat  masuk  ke  dalamnya.  Persamaan  yang  terjadi dalarn  demokrasi  di  Athena  maupun   di Romawi  adalah   bahwa   hak untuk  berpartisipasi dalam  politik  hanya  terbatas pada  kaum  Iaki-laki saja. Pada akhirnya  Roma yang semula  adalah  sebuah  kota yang tidak begitu besar ukurannya lalu menjadi  negara yang  luar biasa  besarnya. Republik  Roma itu akhirnya mernerintah seluruh kawasan Italia.

Dalam setiap penundukan suatu wilayah, Republik selalu memberikan   kewarganegaraan   Romawi   kepada    setiap   penduduk wilayah  jajahannya. Seringkali hal ini  justru merupakan sesuatu  yang disenangi  penduduk karena menjadi  bangsa  Romawi memang membanggakan karena mereka juga berhak sama  dengan  warga Roma pada umumnya  dalam berdemokrasi.

Sejarah  mencatat, usia  Romawi memang  lebih panjang daripada Athena.  Jika  Athena  pada  akhirnya  takluk  di bawah  Macedonia, adapun Romawi akibat  kerusuhan  sosial,   militerisme   dan   korupsi di bawah kediktatoran Julius Caesar. Republik yang awalnya  diperintah oleh publik, akhirnya justru dikuasai  oleh para kaisar[2].

2.      Demokrasi Modern

Eropa menjadi  tempat berseminya gagasan-gagasan pencerahan dalam suatu  masa  yang  disebut sebagai  renaissance,  pasca  suatu  masa kegelapan  zaman pertengahan ketika  penguasa dan koleganya, termasuk agamawan berkomplot menegakkan kekuasaan tirani. Di sini mulai  lahir pemikiran-pemikiran yang mempertanyakan dan memberikan penjelasan tentang kebebasan manusia  berikut  hak-haknya  dalarn bernegara.  Pada masa  ini muncul intelektual-intelektual yang  mulai  memikirkan  posisi  publik   dalam kaitannya dengan pemerintahan, posisi rakyat semesta dalam kaitannya dengan  negara.

Sejak renaissance hingga akhir abad 19 pemikiran tentang demokrasi  mulai  mendapatkan wujud  yang  konkrit sebagai  program dan sistem politik. Demokrasi dalam perkembangan ini sering bersifat politis dan mendasarkan dirinya pada asas-asas kemerdekaan  individu,  kesamaan   hak,  serta  hak  pilih  untuk  semua warga negara. Sehingga mayoritas negara-nagara di dunia menganut sistem pemerintahan dan politik demokrasi hingga sekarang[3].

B.     Pengertian Demokrasi

Istilah  demokrasi   berasal  dari  bahasa  Yunani demos yang berarti  rakyat  dan kratos   berarti   pemerintahan. Secara sederhana demokrasi dapat diartikan dengan pernerintahan ·oleh  rakyat[4].  Istilah Demokrasi di Romawi menggunakan kata Republik, dari bahasa latin yang maknanya ialah res berarti kejadian atau  peristiwa, dan  publicus berarti publik atau masyarakat. Maka  kata  republik itu adalah sesuatu yang  menjadi milik rakyat[5]. Dari ini, dapat diartikan bahwa demokrasi  merupakan suatu pemerintahan yang dalam penerapannya rakyat memiliki kesempatan yang sama sebagai pengelola pemerintahan.

Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Menurut para ahli, demokrasi diartikan sebagai berikut [6]:

1.      Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.

2.      Demokrasi menurut Abraham Lincoln  yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

3.      Demokrasi menurut Aristoteles ialah suatu kebebasan.

4.      Demokrasi menurut H. Harris Soche ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat.

5.      Demokrasi menurut International Commission of Jurist adalah bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.

Dari pengertian-pengertian demokrasi di atas, dapat kita pahami bahwa pengertian demokrasi memiliki konsep, ciri-ciri dan nilai-nilai yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, sosial maupun politik suatu negara.

C.    Konsep, Ciri-ciri dan Nilai-Nilai Demokrasi

1.      Konsep Demokrasi

Demokrasi telah didiskusikan selama  lebih kurang dua  ribu  limaa ratus  tahun yang   lampau  dan   sampai  kini  masih   menjadi  polemik menarik. Perkembangan demokrasi sebaga wacana dan praktik terus berjalan dinamis    untuk    menemukan        pola-pola    terbaiknya, menyesuaikan dengan  kekhasan karakter lokal di mana  demokrasi dipraktikkan,  dan  mencari jalan keluar terbaik atas  masalah-masalah yang   dihadapi.  Pendek   kata,  demokrasi  sampai   kini  belum   berhenti mencari bentuknya yang terbaik dan lebih cocok untuk semua manusia, semua kepentingan. Demokrasi  mempunyai varian  makna  yang  cukup  beragam. Dari sekian banyak varian demokrasi, sebenarnya secara singkat beberapa konsep  demokrasi bisa dipelajari dari tiga aliran  besar yang lahir, yakni    demokrasi liberal, demokrasi sosialis dan demokrasi komunis[7].

a.       Demokrasi  Liberal

Demokrasi  liberal  dicirikan  dengan   adanya   kebebasan   penuh  pada individu. Sering pula disebut sebagai demokrasi konstitusional. Pemerintahan yang ada dibatasi kekuasaannya  oleh undang-undang.

b.      Demokrasi Sosial

Demokrasi sosialis dicirikan dengan dominasi kekuasaan atau pemerintah  untuk  mengatur urusan-urusan warganya. Sesuai dengan pemikiran dasar negara memerankan fungsi penting untuk menegakkan  stabilitas sosial  politik. Para pemegang  kekuasaan menganggap  dirinya sebagai  wakil suatu  gerakan yang mengusahakan dirinya  sebagai  wakil  suatu  gerakan  yang berusaha untuk  memenuhi kebutuhan rakyat. Ciri  demokrasi sosialis  adalah  sebagai  berikut :

1)      Urusan publik  diatur oleh kelompok  atau  dewan  yang diorganisasikan dalam struktur  piramida.

2)      Pegawai  pemerintah,  penegak  hukum, administrator merupakan subyek yang sering dipilih. Mereka mendapat mandat dari komunitas dan mandat tersebut bisa dicabut.

3)      Pegawai publik  dibayar tidak lebih dari upah  pekerja.

4)      Milisi  rakyat untuk mempertahankan struktur  politik baru yang tetap  dikendalikan  oleh komunitas.

c.       Demokrasi komunis

Demokraasi komunis bercirikan sebagai berikut:

1)      Pemerintah dan politik dalam  semua  bentuk  memberikan jalan untuk  pengaturan pribadi.

2)      Semua   urusan  publik  diatur  secara kolektif.

3)      Konsensus   sebagai prinsip  pembuatan  keputusan   bagi  semua  permasalahan publik.

4)      Penyaluran  tugas  administrasi  yang  tersisa  dilakukan  dengan  rotasi atau  pemilihan.

5)      Penggantian   semua  pasukan   tentara  dilakukan dengan monitoring secara pribadi.

Dari tiga aliran di atas bisa disimpulkan, bahwa  konsep  liberal lebih   menekankan    pada   elemen-elemen    presedural   bagi   sebuah struktur demokratis, sedangkan  demokrasi sosialis dan komunis lebih menekankan pada  elemen-elemen   substantif.

Selain model  di atas,  lahir pula model    demokrasi    yang   memadukan    unsur-unsur  kebaikan bersifat menyesuaikan dengan  karakter masyarakat setempat dan melakukan adaptasi-adaptasi sesuai yang diinginkan.

2.      Ciri-ciri Demokrasi[8]

Suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi apabila dalam penerapannya memenuhi  tujuh ciri-ciri berikut[9] :

a.       Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.

b.      Ciri konstitusional, ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.

c.       Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.

d.      Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.

e.       Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.

f.       Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.

g.      Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

Dari ciri-ciri di atas, dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam memahami bahwa suatu negara itu menggunakan demokrasi atau tidak demokrasi pada pemerintahannya.

3.      Nilai-Nilai Demokrasi[10]

Berdasarkan  pendapat Dahl,  ada sepuluh hal yang menjadi nilai dalam demokrasi yang mengungguli sistem apapun yang  ada  di dunia  yaitu :

a.       Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan otoriter yang  kejam  dan  licik.

b.      Demokrasi  menjamin  bagi  warga  negaranya sejumlah hak  asasi yang tidak diberikan dan tidak  dapat diberikan oleh sistem-sistem   yang   tidak demokratis.

c.       Demokrasi   menjamin kebebasan  pribadi  yang   lebih   luas  bagi  warga negaranya  daripada alternatif lain yang  memungkinkan.

d.       Demokrasi  membantu orang- orang   untuk   melindungi  . kepentingan    pokok    mereka.

e.       Hanya pemerintahan yang  demokratis  yang  dapat membesikan kesempatan sebesar-besarnya  bagi  orang-orang    untuk  menggunakan  kebebasan menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk  hidup  dibawah hukum yang mereka pilih  sendiri.

f.       Hanya pemerintahan yang  demokratis yang dapat memberikan  kesempatan sebesar-besarnya  untuk menjalankan tanggung  jawab moral.

g.      Demokrasi   membantu   perkembangan manusia lebih  total  daripada alternatif lain yang  memungkinkan.

h.      Hanya  pemerintahan  yang  demokratis  yang  dapat  membantu perkembangan  kadar persamaan politik  yang  relatif lebih  tinggi.

i.        Negara-negara  demokrasi  perwakilan  modern  tidak  berperang  satu sama  lain.

j.        Negara-negara dengan  pemerintahan yang  demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan  pemerintahan yang tidak demokratis

Pendapat lain dari Henry B. Mayo  memberikan  penjelasan tentang nilai-nilai unggul yang tersimpan dalam sistem demokrasi. Diantaranya adalah :

a.       Menyelesaikan  perselisihan dengan  damai  dan  secara melembaga.

b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat.

c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d.      Mengakui serta  menganggap wajar adanya keanekaragaman.

e.       Menjamin tegaknya keadilan.

D.    Demokrasi di Indonesia

Bapak pendiri negara Indonesia atau proklarnator Bung Karno dan Bung Hatta tidak membatasi makna demokrasi terbatas sebagai sistem politik, tetapi juga sebagai sistem ekonomi dan sistem sosial. Bung Karno memberikan istilah demokrasi yang demikian sebagai socio democratie, sedangkan Bung Hatta menamakannya sebagai demokrasi sosial. Dengan demikian, .di Indonesia demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial.

Di samping itu, perlu diingat bahwa negara Indonesia memiliki dasar negara Pancasila. Pancasila yang telah dikembangkan dalam aturan dasar kehidupan bemegara, yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Contohnya, ketika melakukan kompetisi, partisipasi dan aktivitas yang mengekspresikan kebebasan tidak dibenarkan apabila menimbulkan perpecahan atau disintegrasi bangsa karena hal itu bertentangan dengan Pancasila berupa sila persatuan serta tidak dibenarkan pula apabila melanggar peraturan yang berlaku karena bertentangan dengan dasar negara hukum.

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam Demokrasi Parlemen, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila[11].

1.      Demokrasi Parlemen

Penamaan dengan demokrasi parlemen dikarenakan lebih menonjolnya peran parlemen dan partai-partai politik dalam mengelola pemerintahan. Demokrasi parlemen dimulai dari sebulan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dari Maklumat Wakil Presiden No. X, 16 Oktober 1945. Pengumuman Badan Pekerja, 11 November 1945 dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang menyatakan bahwa tanggung jawab politik terletak ditangan menteri. Hal ini dipertahankan praktis sampai dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mencabut UUDS 1950 dan menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara[12].

2.      Demokrasi Terpimpin

Istilah  demokrasi terpimpin telah  dikemukakan  oleh  Presiden Soekarno sewaktu membuka  Konstituante  pada  tanggal  10  November 1956. Kemudian Presiden Soekamo mengemukakan pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain bahwa

a.       Demokrasi terpimpin bukan diktator.

b.      Demokrasi terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.

c.       Dalam hal kenegaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik dan kemasyarakatan.

d.      Inti pimpinan adalah permusyawaratan yang dipirnpin oleh hikmat kebijaksanaan bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra.

e.       Oposisi yang melahirkan pendapat yang sehat dan membangun, diharuskan dalam demokrasi terpimpin.

f.       Demokrasi.terpimpin adalah alat, bukan tujuan.

g.      Tujuan melaksanakan demokrasi terpimpin adalah mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual.

h.      Sebagai alat maka demokrasi terpimpin mengenal juga kebebasan berserikat dan berkumpul dan berbicara dalam batas-batas tertentu, yaitu batas keselamatan negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kesusilaan dan batas pertanggungjawaban kepada Tuhan[13].

Atas dasar pernyataan tersebut jelaslah bahwa struktur demokrasi terpimpin bertujuan untuk menstabflkan kondisi negara baik kestabilan politik, ekonomi maupun bidang-bidang lainnya. Walaupun demikian maksud Presiden tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari konstituante. Sementara itu konstituante tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Konstituante terlibat dalam perdebatan yang berkepanjangan di mana di satu pihak terdapat partai yang menghendaki sosial ekonomi. Hal ini mengakibatkan golongan terbesar tidak mau lagi menghadiri sidang-sidang konstitusional, sehingga kegiatannya kemudian mengalami kevakuman.

3.      Demokrasi Pancasila

a.       Pra Reformasi

Orde baru dibawah pimpinan Soeharto pada awalnya dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang kacau balau setelah pemberontakan PKI pada 30 September 1965. Orde baru lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan dan kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Dibuatlah UU No. 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum, UU No. 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dalam bidang politik guna membenahi pemerintahan[14].

Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi pada presiden, walaupun sesungguhnya UUD 1945 memang memberi wewenang yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden hanyalah mandataris MPR serta dalam menjalankan pemerintahan diawasi oleh DPR. Dalam kenyataan di lapangan posisi legislatif berada di bawah presiden. Seperti tampak dalam UU Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU Tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta UU Tentang Pemilihan Umum, posisi presiden terlihat sangat dominan.

Dengan paket UU politik tersebut praktis secara politis kekuasaan legislatif berada dibawah presiden. Selanjutnya hak asasi rakyat juga sangat dibatasi serta dikekang demi kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan. Akibat kekuasaan yang nyaris tanpa kontrol tersebut akhirnya penguasa orde baru cenderung melakukan penyimpangan hampir di semua sendi kehidupan bernegara. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela dan membudaya,pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati segelintir orang yang dekat dengan penguasa, kesenjangan semakin melebar, utang luar negeri menjadi menggunung. Akhirnya, badai krisis ekonomi menjalar menjadi krisis multi dimensi. Rakyat yang dipelopori mahasiswa menuntut dilakukannya reformasi di segala bidang. Akhirnya, runtuhlah orde baru bersamaan mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998[15].

b.      Era Reformasi

Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden  Soeharto dari kursi kepresidenan dan digantikan oleh  wakil  presiden  Prof.  Dr.  BJ.  Habibie  pada tanggal 21  Mei  1998. Pemerintahan  Habibie  inilah  yang  merupakan pemerintahan  transisi yang  akan  membawa   Indonesia  untuk  melakukan  reformasi  secara menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dengan  mengadakan  perubahan  UUD  1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila  pada  era reformasi  ini,  telah banyak memberikan ruang  gerak kepada partai politik maupun lembaga negara DPR  untuk  mengawasi pemerintahan secara  kritis, dan dibenarkan untuk  berunjuk  rasa,  beroposisi  maupun optimalisasi  hak-hak DPR[16].


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari uraian makalah ini dapat diambil beberapa poin kesimpulan, yaitu sebagai berikut :

1.      Tahun 500 SM menjadi awal mula lahirnya Demokrasi, yaitu dalam sejarah Yunani dan Romawi yang mulai mengernbangkan sistem pemerintahan yang  memberikan kesempatan cukup besar bagi warga negaranya untuk ikut serta dalam merancang keputusan dan aturan negara. Kemudian seiring perkembangan zaman, demokrasasi dikategorikan pada dua periode, yaitu klasik dan modern.

2.      Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat.

3.      Demokrasi  mempunyai varian  makna  yang  cukup  beragam. Dari sekian banyak varian demokrasi, secara singkat beberapa konsep demokrasi bisa dipelajari dari tiga aliran besar yang lahir, yakni demokrasi liberal, demokrasi sosialis dan demokrasi komunis.

4.      Ciri-ciri Demokrasi ialah didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat, konstitusional, perwakilan, pelaksanaan pemilihan umum, kepartaian, terbatas kekuasaan dan tanggung jawab.

5.      Demokrasi memiliki nilai-nilai yang lebih unggul dari sistem pemerintahan lain, seperti feodal dan oligarki.

6.      Demokrasi Indonesia tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, demokrasi sejarah Indonesia dibagi dalam Demokrasi Parlemen, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.

B.     Saran

Demikian makalah ini ditulis, apabila ada kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.


 

DAFTAR PUSTAKA

Sunarso. 2015. Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: UNY Press.

Sunarso dkk. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.

Georg, Sorensen. 2014. Demokrasi dan Demokratisasi, Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Berubah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

I Putu, Ari Astawa. Demokrasi Indonesia, https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/, diakses pada 04 September 2023.



[1] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, (Yogyakarta : UNY Press, 2015), hal. 2.

[2] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 5

[3] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 7.

[4] Sorensen Georg, Demokrasi dan Demokratisasi, Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Berubah, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014), hal. 2.

[5] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 4.

[6] Ari Astawa I Putu, “Demokrasi Indonesia” diakses dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/ pada tanggal 04 September 2023 pukul 14:30 WIB.

[7] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 39.

[8] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : UNY Press, 2016), hal. 110

[9] Ari Astawa I Putu, “Demokrasi Indonesia” diakses dari https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/ pada tanggal 04Septeber 2023 pukul 14:30 WIB.

[10] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 44

[11] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 130-132.

[12] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 57.

[13] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 134.

[14] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 135.

[15] Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, . . . hal. 61.

[16] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,. . . hal. 140.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar