Total Tayangan Halaman

Minggu, 15 Mei 2022

KURIKULUM MTs AL MA'HAD AN NUR 2021 - 2022

 BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.

Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama yang berada di lingkungan Pondok Pesantren perlu menyusun dan mengembangkan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan).  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul.

Menghadapi tahun pelajaran 2021/2022 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa normal maupun darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Melalui Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah ini sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan peserta didik dalam mewujudkan peserta didik  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Diharapkan juga bahwa dengan terwujudnya Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul ini dapat mendongkrak peningkatan mutu pendidikan dengan indikator meningkatnya prestasi akademik maupun non akademik di Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul

Kondisi Ideal yang diharapkan tercapai MTs Al Ma’had An-Nur adalah terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan, sehingga penyelenggaraan dan hasil pendidikan yang bermutu dapat tercapai.Namun demikian, kondisi nyata saat ini MTs S Al Ma’had An-Nur masih harus terus berbenah dan mengupayakan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan.

1. Kondisi Ideal

a. Mutu Lulusan

Secara ideal data mutu lulusan digali dari data setelah mereka lulus, misal setelah melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja (out comes),Namun karena data tsb tidak optimal tersedia di madrasahmaka dilengkapi dengan data kompetensi (kognitif, psikomotor, afektif) dan karakter siswa saat lulus (output) atau bahkan masih berada di madrasah.Ranah afektif mendapat perhatian khusus, karena menjadi salah satu kunci utama kesuksesan lulusan ketika sudah terjun di masyarakat.

b. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran terdiri  dari:

1) proses pembelajaran di kelas/lworkshop/studio/lapangan

2) budaya madrasah yang membawa siswa banyak belajar dan mengembangkan sikap kehidupan (ranah afekti f atau karakter)

3) Pergeseran paradigma dari teaching ke learning mendapat perhatian dalam menyusun instrumen akreditasi untuk aspek proses pembelajaran

4) Kepuasan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran sehingga termotivasi belajar merupakan salah satu ukuran yang dinilai

c. Mutu Guru

Proses pembelajaran merupakan kinerja guru dalam memanfaatkan input pendidikan sehingga mutu pembelajaran dipengaruhi oleh Kompetensi Guru, sesuai penjelasan berikut :

1) Kompetensi pedagogic

Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual.Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.

Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

2) Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari.

Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.

Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.

3) Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional Guru Adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.

Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

 

4) Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain.

Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya.Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial.

d. Manajemen madrasah

1) Budaya madrasah yang diperhatikan adalah apa yang terjadi di lingkungan madrasah dan bukan sekedar bagaimana madrasah membuat  kebijakan, aturan,menyediakan sarana prasarana.

2) Manajemen madrasah dapat mempengaruhi penyediaan semua input pendidikan dan mengendalikan proses pendidikan melalui manajemen guru.

3) Kemampuan pimpinan madrasah dalam mengelola Sumber Daya Manusia SDM, sarana prasarana, dana, melakukan terobosan, dan membangun jaringan guru mendukung proses pendidikan di madrasah menjadi faktor penentu.

4) Kepuasan guru dan karyawan merupakan salah satu indikator kualitas manajemen madrasah, karena dapat menguatkan motivasi kerja mereka.

2. Kondisi Nyata

Evaluasi Diri Madrasah terhadap Standar Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had An-Nur sudah mengikuti ketentuan Badan Standarisasi Pendidikan Nasional. Sebagaimana berikut :


No

Komponen

Kondisi Nyata

1

Standar Isi

Seluruh mata pelajaran telah memiliki analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menurut tingkatan kelas dan Kompetensi Keahlian

Pengembangan kurikulum MTs Al Ma’had An-Nur mengacu pada :

a. Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tingkat pendidikan dasar dan menengah

b. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL

c. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

d. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

e. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

f. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)

g. Permendikbud Nomor 03 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan

h. Stuktur Kurikulum MTs Al Ma’had An-Nur sesuai dengan Dirjen Pendis No 6981 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat MTs.

i. Telah memiliki silabus mata pelajan Kelompok A Muatan Nasional dan Kelompok B Muatan Kewilayahan/Daerah serta kelompok C tahfidz

2

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi Lulusan MTs al ma’had an-Nur mengacu pada :

a. Surat keputusan Kementrian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020

b. surat edaran dari kanwil kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarata no : B- 183/Kw.12.2/1/PP.01.1/04/2020, bahwa siswa dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik dan telah mengikuti ujian madrasah.

3

Standar Proses

Standar proses yang diterapkan di madrasah tsanawiyah al ma’had an-nur mengacu pada ketentuan Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaiman berikut :

a. 90 % guru sudah melaksanakan proses pembelajaran sesuai pedoman Silabus

b. 85% guru sudah melakukan analisis KI KD

c. 85guru sudahmelaksanakan proses pembelajaran sesuai pedoman RPP

d. 70guru sudah menerapkan pembelajaran berbasis TIK

e. 80guru sudah menerapkan pembelajaran berbasis Karakter

f. 80guru sudah melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial danpengayaan

g. 90% sudah terlaksana pelaksanaan program pemantauan, supervisi, dan evaluasi

h. 20% pembelajaran berbasis keunggulan lokal dan global

i. 40% pembelajaran berbasis lingkungan

j. 65% siswa peduli kebersihan lingkungan dan berwawasan lingkungan

k. 85% pemanfaatan Perpustakaan untuk Kegiatan pembelajaran

4

Standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

a. Standar tenaga pendidik Madrasah Tsanwiyah Al ma’had an-Nur mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru

b. Standar Tenaga kependidikan MTs al ma’had An-nur mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

5

Standar Sarana Prasarana

a. MTs Al Ma’had An Nur memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

b. MTs Al Ma’had An Nur memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6

Standar Pengelolaan

MTs Al Ma’had An Nur memiliki Perencanaan Program, Pelaksanaan Program, Pengawasan dan Evaluasi Program, Kepemimpinan Madrasah, Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian KhususSebagai pedoman satu tahun pembelajaran.

7

Standar Pembiayaan

a. MTs Al Ma’had An Nur memiliki dan Rencana kegiatan dan Anggaran Madrasah sebagai pedoman operasional satu Tahun Pembelajan.

b. MTs Al Ma’had An Nur memiliki laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional Madrasah.

c. MTs Al Ma’had An Nur mengelola sumber dana yang ada secara transparan, akuntabel, dan efisien

8

Standar Penilaian

a. Penilaian pada MTs Al Ma’had An Nur pada aspek akademik dan non akademik.

b. MTs Al Ma’had An Nur menyusun kriteria penilaian peserta didik, Kriteria Ketuntasan Minimumm, dan menyampaikan pada peserta didik.

 

B. TUJUAN PENYUSUNAN KURIKULUM

Penyusunan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul Kabupaten Bantul DI. Yogyakarta ini bertujuan untuk mewujudkan kurikulum implementatif sebagai :

1. Acuan pelaksanaan proses pendidikan untuk mencapai visi Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul ;

2. Acuan pelaksanaan proses pembelajaran untuk menghasilkan mutu lulusan yang berwawasan lingkungan, cerdas dan santun berbahasa berdasarkan keimanan, ketaqwaan serta membentuk generasi muslim yang beriman, bertaqwa, religius, terampil, kreatif, dan inovatif sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

3. Acuan bagi guru dalam mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran;

4. Pedoman pelaksanaan proses  penilaian  peserta didik  di Madrasah Tsanawiyah;

5. Dasar pelaksanaann evaluasi dan program tindak lanjut dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas di Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul.

C. DASAR HUKUM PENYUSUNAN KURIKULUM

Dasar hukum penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MTs al Ma’had An-Nur adalah:

1. Undang-undang No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP; PP No. 32 Tahun 2013 tentang  perubahan atas PP 19 tahun 2005 tentang SNP; PP No. 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua  atas PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

3. PP No. 74 Tahun 2008; PP 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP 74 tahun 2008 tentang Guru

4. Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

5. Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Tentang Ekstra kurikuler

6. Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan

7. Permendikbud No. 68 Tahun 2014 Tentang Guru TIK; Permendikbud 45 tahun 2015 tentang Perubahan Permen 68 tahun 2014

8. Permendikbud No. 79 Tahun 2014 tentang Mulok

9. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Tentang BK

10. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 Tentang Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti

11. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

12. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi

13. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses

14. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian

15. Permendikbud No. 37 Tahun 2018  Tentang Perubahan Permendikbud  No. 24 Tahun 2016 tentang KI-KD

16. KMA Nomor 183 Tahun 2019  tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah

17. KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi kurikulum pada madrasah

18. Dirjen Pendis No 6981 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat MTs.

19. SE Kabid Madrasah Kanwil D.I.yogyakarta no.B-1888/Kw.12.2/1/PP.00.1/07/2016 tentang program Tahfidz

20. SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid - 19)

21. Peraturan Daerah, memuat :

a. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.

b. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 tentang tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib di Madrasah

c. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya.

d. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 414 tahun 2018 yang diperbaharui Nomor 1084 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi RA dan Madrasah di DIY Tahun Pelajaran 2018/2019

e. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter pada tanggal 10 Januari 2020

a. 

BAB II

KARAKTERISTIK MADRASAH

A. PROFIL MADRASAH MTs AL MA’HAD AN NUR

1. Sejarah Madrasah

Latarbelakang berdirinya Madrasah Tsanawiyah Al-Ma’had An-Nur berawal dari semakin pesat nya minat masyarakat untuk menitipkan putra-putrinya di Pondok Pesantren An-Nur Ngrukem Bantul Yogyakarta. Sehingga sebagian santri ada yang mondok sambil sekolah di MTs/SMP yang ada disekitar wilayah Bantul. Oleh sebab itu pada awal tahun 1994 Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur KH.Nawawi Abdul Aziz, menginisiasi untuk mewadahi santri yang ingin mondok sambil sekolah dengan mendirikan Madrasah Tsanawiyah Al-Ma’had An-Nur Bantul Yogyakarta. Berdasarkan pada izin operasional yang dikeluarkan melalui SK Kepala Kakanwil Departemen Agama Propinsi DIY nomor : 24 /KTPS /1994, tanggal 21 April 1994 tentang Persetujuan Pembukaan Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had An-Nur Bantul Yogyakarta.

Pada tahun 1994 inilah Madrasah Tsanwiyah al-Ma’had An-Nur Bantul berdiri di bawah naungan Yayasan Al Ma’had An Nur. Madrasah ini bertempat di komplek Pondok Pesantren An Nur, Ngrukem, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Dalam menjalankan tugas akademiknya, MTs sebagai lembaga pendidikan yang setingkat dengan SMP dengan berciri khas Islam ( pesantren ) mempunyai tujuan membekali siswa dengan pengetahuan umum dan pengatahuan agama Islam ( pesantren ) serta mendidik mereka menjadi manusia yang beriman , berilmu dan beramal sholeh. Siswa MTs Al-Ma’had An-Nur selain menyandang sebagai siswa juga sebagai santri “ Santri-Siswa, Siswa-santri”.

Pada awal berdirinya Madrasah Tsanawiyah Al-Ma’had An-Nur Bantul atau pada Tahun Pelajaran 1994/1995  di pimipin oleh KH. Yasin Nawawi sampai tahun ajaran 1995/1996.  Sejak awal selalu meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga berangsur-angsur Madrasah semakin dikenal orang dengan semakin bertambahnya siswa-siswi yang masuk Madrasah Tsanawiyah dari tahun ke tahun.   Tahun Pelajaran 1996/1997 Madrasah kita mendapat bantuan Kepala Madrasah dari Departemen Agama yaitu Drs. Zainuri untuk menggantikan Kepala Madrasah yang lama.

Akreditasi sebagai tolak ukur penyelenggaran pendidikan di MTs Al Ma’had An Nur dilakukan tahun 1997 setelah Madrasah mengikuti EBTA/EBTANAS angkatan I,  jejang akreditasi dengan status  terdaftar.

Pada Tahun Pelajaran 1998/1999 Madarsah kembali melakukan Akreditasi dan mendapatkan Piagam  jenjang Akreditasi atau status disamakan sampai sekarang. Sebagai upaya pengembangan kurikulum yang harus dikembangkan di Madrasah, khususnya kurikulum Kepesantrenan, maka usulan dan saran Yayasan Al Ma’had An Nur agar MTs dan MA dalam hal pengelolaan manajemen dan kurikulum Kepesantrenan di Madrasah harus dibuat sistem terpadu menjadi Madrasah Terpadu 6 tahun ( MTs – MA ) Al Ma’had An Nur Bantul. Sejak itulah Kepala Madrasah terpadu 6 tahun ( MTs – MA ) Al Ma’had An Nur yang pertama dipercayakan kepada Bapak Zainal Abidin, S.Ag sekaligus menggantikan Bapak Drs. Zainuri yang memasuki masa purna tugas PNS.

Periode kedua dari Madrasah terpadu 6 tahun Al Ma’had An Nur pada tanggal 19 Februari 2001 di serahkanterimakan  jabatan Kepala Madrasah dari Bapak Zainal Abidin, S.Ag kepada Bapak Moch. Machfudz sampai tahun 2008. Sejak 1 Desember 2008 Jabatan Kepala Madrasah diserahkan kepada Bapak KH.Muslim  Nawawi sampai 31 Desember 2009. Mulai 1 Januari  2010 Kepala Madrasah dijabat oleh Bapak Drs. H. Budirejo, MA. Sampai dengan 30 Januari 2011. Selanjutnya sejak tanggal 31 Januari 2011 jabatan Kepala MTs Al Ma’had An Nur Bantul  dipegang oleh Bapak Drs. Subakir, MSI. Sesuai dengan SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi D I Y. atas nama  Menteri Agama RI.  Nomor : KW. 12.1/2/76/2011, tertanggal  31 Januari  2011, sampai Januari 2020. Kemudian, regenerasi kepemimpinan kepala madrasah di MTs Al Ma’had An-Nur diamanahkan Ketua Yayasan kepada Bapak Abdul Kirom, S.Th.I., M.Hum. mulai tanggal 12 Januari 2020 sampai sekarang.

2. Identitas Madrasah

1) Nama Sekolah : MTs Al Ma’had  An Nur

2) Alamat/ Desa : Ngrukem, RT 18 Krandohan, Pendowoharjo

Kabupaten : Bantul

Kecamatan : Sewon

Provinsi : DI Yogyakarta (KodePos 55185 )

Nomor Telpon : (0274) 367428

3) Nama Yayasan : Al Ma’had An Nur

4) Status Sekolah : Terakreditasi  A

5) SK Kelembagaan : A/Kw.12.4/MTs/13/2007

6) NSM ( 12 digit ) : 121 234 020 010

7) NPSN : 204 006 15

8) Tahun didirikan/beroperasi : 1994

9) Status Tanah : Sertifikat Hak Milik

10) Luas tanah : 2,125 M2

11) Nama Kepala Sekolah : Abdul Kirom, S.Th.I, M.Hum

12) No. SK Kepala Sekolah : E.2/078/SK/YAA/I/2020

13) Masa Kerja Kep. Sekolah : 1 tahun 6 bulan

14) Rekening Madrasah : 0236-01-025789-50-3 BRI C. Bantul

 

NO

NAMA

2016

/

2017

2017

/

2018

2018

/

2019

2019

/

2020

2020

/

2021

2021

/

2022

1

Siswa

756

772

776

784

858

920

2

Guru

47

47

47

48

49

50

3

Karyawan

7

8

8

8

10

11

4

Jumlah

810

827

831

840

916

981

3. Perkembangan Jumlah Siswa, Guru, dan Karyawan

 

 

 

Kelas VII

Kelas VIII

Kelas IX

Jumlah (Kelas VII+ VIII+IX)

Tahun Ajaran

Jlh Siswa

Jlh Rom

Jlh Siswa

Jlh Rom

Jlh Siswa

Jlh Rom

Jlh Siswa

Jlh Rom

 

L

P

 

L

P

 

L

P

 

L

P

 

2016/2017 

140

152

6

83

160

6

87

134

6

310

446

20

2017/2018 

79

158

7

140

152

6

83

160

6

302

470

20

2018/2019 

112

161

7

79

158

7

140

152

6

331

471

20

2019/2020

113

164

7

112

161

7

79

158

7

304

480

20

2020/2021

142

185

9

106

161

7

105

159

7

353

505

23

2021/2022

154

194

9

137

184

9

99

152

7

390

530

25

 

4. Data Sarana Prasarana Madrasah

No

Jenis Prasarana

Jlh

Ruang

Ruang Konds Baik

R. Konds Rusak Rgn

R. Konds Rusak Sdg

R. Konds Rusak Brt

1

R. Kelas

25

23

2

 

 

2

Perpustakaan

1

1

 

 

 

3

R.  Lab.  IPA

1

1

 

 

 

4

R.  Lab.  Komputer

1

1

 

 

 

5

R.  Lab.  Bahasa

-

 

 

 

 

6

R.    Pimpinan             

1

1

 

 

 

7

R.  Guru

1

1

 

 

 

8

R.  Tata Usaha

1

1

 

 

 

9

R.  Konseling

1

1

 

 

 

10

Temp. Beribadah

1

1

 

 

 

11

R.  UKS

1

1

 

 

 

12

Kamar Mandi

14

2

2

2

 

13

Gudang

1

1

 

 

 

14

R.  Sirkulasi

-

 

 

 

 

15

T. Olah Raga

1

1

 

 

 

16

R.  Organisasi Siswa

1

1

 

 

 

17

R.  Lainnya

-

-

 

 

 

 

5. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No

Keterangan

Jumlah

 

PENDIDIK

 

1

Guru PNS yang di perbantukan

2

2

Guru Yayasan

27

3

Guru Tidak Tetap/ Honorer

21

 

TENAGA KEPENDIDIKAN

 

1

Karyawan Diperbantukan

0

2

Karyawan Tetap Yayasan

11

 

B. ANALISIS KONTEKS

1. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul mengembangkan kurikulum 2013. Prinsip pengembangan kurikulum dikembangkan sesuai dengan relevansi setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kelulusan (SKL), serta berpedoman pada penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, dan petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi D I Yogyakarta, serta memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah.

Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup:perencanaanpenerapan dan evaluasiPerencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik.Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.

Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalampengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum.

Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum: relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :

a. Prinsip relevansi;

Secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).

b. Prinsip fleksibilitas;

Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.

c. Prinsip kontinuitas;

Adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.

d. Prinsip efisiensi;

Mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.

e. Prinsip efektivitas;

Mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :

a. Berpusat Pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, Dan Kepentingan Peserta Didik Dan Lingkungannya.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

b. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.

Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni.

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e. Menyeluruh Dan Berkesinambungan.

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f. Belajar Sepanjang Hayat.

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang Antara Kepentingan Global, Nasional dan Kepentingan Daerah.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul untuk kelas 7, 8, dan kelas 9 menerapkan Kurikulum 2013 yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

b. Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilanberpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

e. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

f. Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

g. Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul (Kurikulum 2013) memiliki latang belakang yang kemudian dijadikan prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut:

a. Pengertian Kurikulum

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul (Kurikulum 2013) memiliki latar belakang yang kemudian dijadikan prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut:

1) Rasional Pengembangan

a) Tantangan Pengembangan

Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan bagi umat Islam, agar dapat memahami secara benar ajaran Islam sebagai agama yang sempurna  (kamil), kesempurnaan ajaran Islam yang dipelajari secara integral (kaffah) diharapkan dapat meningkatkan kualitas umat Islam dalam keseluruhan aspek kehidupanya. Agar ajaran Islam dapat dipelajari secara efektif dan efisien, maka perlu dikembangkan kurikulum pendidikan agama Islam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Demikian pula dengan mata pelajaran Bahasa Arab yang sangat diperlukan sebagai alat untuk mempelajari dan mendalami sumber-sumber primer dari Pendidikan Agama Islam yang menggunakan Bahasa Arab terutama Mata Pelajaran Al-Qur’an dan Hadis.

Selain adanya ketentuan legal-formal yang mengharuskan adanya perubahan dan penyempurnaan kurikulum, masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia mengalami perubahan yang sangat cepat dan dalam dimensi yang beragam terkait dengan kehidupan individual,   masyarakat,   bangsa, dan umat manusia. Fenomena globalisasi yang membuka batas-batas fisik (teritorial) negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh kemajuan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi.

Kemajuan ilmu pengetahuan memperkuat dampak globalisasi dan kemajuan teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi dalam dua dasawarsa terakhir mengalahkan kecepatan dan dimensi perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia di abad-abad sebelumnya. Perubahan tersebut telah menjangkau kehidupan manusia dari tingkat global, nasional, dan regional serta dari kehidupan sebagai umat manusia, warga negara, anggota masyarakat dan pribadi.

Perubahan dan penyempurnaan tersebut menjadi penting seiring dengan kontinuitas segala kemungkinan yang terjadi  berkaitan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan.  Jenlink (1995) mengungkapkan bahwa  masa depan akan berbeda secara dramatis dari masa sekarang, dan itu akan menuntut untuk dipersiapkan antisipasi terjadinya perubahan penting pada kehidupan. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan usaha untuk mengalihkan pola pikir dalam menatap tentang dunia yang  begitu cepat mengalami perubahan hingga saat ini dan yang akan datang.

Pendidikan yang dalam hal ini kurikulum madrasah sebagai the heart of education (Klein, 1992) harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu hidup dan berperan aktif dalam kehidupan lokal, nasional, dan lokal yang mengalami perubahan dengan cepat tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Oliva (1982), kurikulum perlu memperhatikan perubahan yang terjadi di masyarakat, ilmu pengetahuan, kepemimpinan, dan politik. Perubahan yang dikemukakan di atas memberikan landasan kuat bagi perubahan suatu kurikulum di lingkungan madrasah.

Kenyataan adanya amanat legal dan kehidupan manusia yang berubah cepat yang menyebabkan perubahan dan penyempurnaan kurikulum madrasah merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari. Atas dasar itu, rancangan konseptual dan kontekstual penyempurnaan kurikulum menjadi suatu keniscayaan yang harus disiapkan secara matang.

Dengan adanya dokumen kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ini, Kementerian Agama telah berupaya untuk mentransformasikan pemikiran yang menjembatani segala sesuatu yang telah ada saat ini (what it is) dengan segala sesuatu yang seharusnya ada di masa yang akan datang (what should be next) dalam suatu rancangan kurikulum yang fungsional dan aktual dalam kehidupan.

Sesuai dengan arah kebijakan dan penugasan secara khusus, selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjabarkan aspek yang berkenaan dengan pengembangan kurikulum dan penguatan pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dengan melakukan rekonseptualisasi ide kurikulum, desain kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi kurikulum.

Rekonseptualisasi ide kurikulum merupakan penataan ulang pemikiran teoritik kurikulum berbasis kompetensi. Teori mengenai kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi diarahkan kepada pikiran pokok bahwa konten kurikulum adalah kompetensi, dan kompetensi diartikan sebagai kemampuan melakukan sesuatu (ability to perform) berdasarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Hal tersebut terumuskan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Ketetapan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agama memperlihatkan arah yang jelas bahwa kurikulum baru yang dikembangkan perlu mempedulikan aspek-aspek potensi manusia yang terkait dengan domain sikap untuk pengembangan soft-skills yang seimbang dengan hard-skills, seiring dengan ruh Pendidikan Agama Islam itu sendiri.

Desain pengembangan kurikulum baru harus didasarkan pada pengertian bahwa kurikulum adalah suatu pola pendidikan yang utuh untuk jenjang pendidikan tertentu. Desain ini menempatkan mata pelajaran sebagai organisasi konten kurikulum yang terbuka dan saling mempengaruhi. Desain kurikulum yang akan digunakan untuk mengembangkan kurikulum baru harus mampu mengaitkan antar konten kurikulum baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.

Selanjutnya dalam pengembangan kurikulum keseluruhan dimensi kurikulum, yaitu ide, desain, implementasi dan evaluasi kurikulum, direncanakan dalam satu kesatuan. Hal inilah sebenarnya yang menjadi inti dari pengembangan kurikulum (curriculum development).

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Di samping itu, dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman, perlu adanya penyempurnaan pola pikir dan penguatan tata kelola kurikulum serta pendalaman dan perluasan materi. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan.

b) Tantangan Internal

Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan  dengan  tuntutan  pendidikan  yang  mengacu  kepada  8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar  proses,  standar  kompetensi  lulusan,  standar  pendidik dan  tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tantangan  internal  lainnya  terkait  dengan   perkembangan penduduk  Indonesia  dilihat  dari  pertumbuhan  penduduk  usia produktif.  Saat  ini  jumlah  penduduk  Indonesia  usia  produktif (15 - 64  tahun)  lebih  banyak  dari  usia  tidak  produktif  (anak-anak berusia  0 - 14  tahun  dan  orang  tua  berusia  65  tahun  ke  atas). Jumlah  penduduk  usia  produktif  ini  akan  mencapai  puncaknya pada tahun 2020 - 2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab  itu  tantangan  besar  yang  dihadapi  adalah  bagaimana mengupayakan  agar  sumberdaya  manusia  usia  produktif  yang melimpah  ini  dapat  ditransformasikan  menjadi  sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

c) Tantangan Eksternal

Tantangan  eksternal  antara  lain  terkait  dengan  arus  globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan  teknologi  dan  informasi,  kebangkitan  industri  kreatif dan  budaya,  dan  perkembangan  pendidikan  di  tingkat internasional.  Arus  globalisasi  akan  menggeser  pola  hidup masyarakat  dari  agraris  dan  perniagaan  tradisional  menjadi masyarakat  industri  dan  perdagangan  modern  seperti  dapat terlihat  di  World  Trade  Organization  (WTO),  Association  of Southeast  Asian  Nations  (ASEAN)  Community,  Asia-Pacific Economic  Cooperation  (APEC),  dan  ASEAN  Free  Trade  Area (AFTA).  Tantangan  eksternal  juga  terkait  dengan  pergeseran kekuatan  ekonomi  dunia,  pengaruh  dan  imbas  teknosains  serta mutu,  investasi,  dan  transformasi  bidang  pendidikan. Keikutsertaan  Indonesia  di  dalam  studi  International  Trends  in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for  International  Student  Assessment  (PISA)  sejak  tahun  1999 juga  menunjukkan  bahwa  capaian  anak-anak  Indonesia  tidak menggembirakan  dalam  beberapa  kali  laporan  yang  dikeluarkan TIMSS  dan  PISA.  Hal  ini  disebabkan  antara  lain  banyaknya materi  uji  yang  ditanyakan  di  TIMSS  dan  PISA  tidak  terdapat dalam kurikulum Indonesia.

d) Penyempurnaan Pola Pikir

Untuk memenuhi pengembangan kerangka berpikir yang sesuai dengan kebutuhan, maka kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:

1) pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;

2) pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);

3) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);

4) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran peserta didik aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);

5) pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);

6) pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;

7) pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;

8) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan

9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.

e) Penguatan Tata Kelola

Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam  Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:

1) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;

2) penguatan manajeman  madrasah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala madrasah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan

3) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

f) Penguatan Materi

Penguatan materi sebagai proses tersistem dalam pembelajaran untuk memberikan bobot penguasaan materi esensial ataupun non esensial. Penguatan materi dimaksudkan untuk memperdalam dan  memperluas tingkat penguasaan sesuai kompetensi dasar. Secara operasional penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

2. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum

Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had an Nur Bantul disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;  

a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

b. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.   

d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.  

e. Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

f. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.   

g. Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung  peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.  

h. Dinamika perkembangan global  

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

i. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.

j. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

 

k. Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

l. Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.


BAB III

VISI, MISI, TUJUAN dan PROGRAM PRIORITAS/KEUNGGULAN

A. VISI

Adapun Visi MTs al Ma’had An-Nur ialah Berprestasi, Berilmu, Berkepribadian Qur’ani, Unggul, dan Mandiri (PRESIDIUM).

B. MISI

1. Menumbuhkan semangat berprestasi kepada warga Madrasah

2. Mengantarkan siswa berilmu dan berwawasan keislaman yang luas (Tafaqquh Fiddin)

3. Menciptakan siswa berkepribadian luhur, disiplin,dan cerdas, serta bersikap qur’ani

4. Menumbuhkan semangat keunggulan, memahami teks Arab, mampu berbahasa Arab pasif dan aktif.

5. Mengantarkan siswa mandiri dengan keterampilan untuk  bekal hidup dalam masyarakat.

C. TUJUAN / SASARAN SITUASIONAL / INSTITUSIONAL

1. Tujuan MTs Al Ma’had An-Nur ialah :

a. Menyiapkan jumlah kelulusan 100% yang berkualitas.

b. Menyiapkan lulusan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

c. Menyiapkan tamatan dengan nilai akhlak qur’ani di atas rata-rata provinsi D I. Yogyakarta.

d. Menyiapkan tamatan dengan keterampilan Komputer dan Internet.

e. Menyiapkan tamatan untuk menguasai Kitab Kuning, Berbahasa Arab dan Bahasa Inggris dalam keseharian.

f. Menyiapkan siswa / santri yang mumpuni, berilmu dan mandiri.

2. Target MTs Al Ma’had An-Nur

a. Terciptanya ruang dan sarana belajar baru  di MTs Al Ma’had An Nur bisa terarah, terencana dengan  sarana yang memadai, refresentatif dan manajemen yang baik.

b. Meningkatkan mutu dan kualitas guru, pengelola Madrasah, sehingga    tercipta proses KBM yang  berjalan kondusif dan dapat menghasilkan output yang handal

3. Sasaran MTs Al Ma’had An-Nur terwujudnya ruang dan sarana belajar baru  di Madrasah Tsanawiyah Al  Ma’had An Nur sebagai lembaga pendidikan umum yang terinci khas Agama Islam yang berkualitas dam menjadi lembaga kebanggaan umat.

D. PROGRAM PRIORITAS / KEUNGGULAN

1. Pendidikan Kecakapan Hidup

MTs Al Ma’had An Nur Bantul memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.

2. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Keunggulan lokal yang dimiliki MTs Al Ma’had An Nur Bantul yaitu membudayakan kegiatan islami yaitu :

a. Pembacaan Asmaul Husna, Wirid-wirid, dan Do’a.

Pembacaan Asmaul Husna dilaksanakan setiap pagi sebelum pelajaran dimulai, sebagai doa dan  bertujuan untuk memudahkan warga madrasah menghafal asma-asma Allah SWT serta menambah iman dan taqwa warga madrasah.

b. Kajian Kitab Kuning dan Tahfidzul Qur’an.

Kajian Kitab Kuning dan Tahfidzul Qur’an ini bertujuan untuk membantu siswa dalam membaca, menulis, dan mengkaji kitab kuning, sehingga ini menambah pengetahuan siswa selain belajar Al-Qur’an  dan menghafalkannya.

c. Sholat Dhuha, bertujuan untuk menambah iman dan taqwa wargamadrasah.

d. Jama’ah Sholat Fardu, bertujuan untuk menambah iman dan taqwa warga madrasah.

Keunggulan global yang dimiliki MTs Al  Ma’had An Nur Bantul yaitu dengan keberhasilannya yang telah mampu mengantarkan   siswa- siswinya  mampu mengoperasikan  internet dengan baik dan masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA, SMK, MA), dan  Mampu menempuh dunia Kerja / mandiri). Keberhasilan ini merupakan hasil dari kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang terencana, terpadu dan menyeluruh.


BAB IV

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. LANDASAN PENYUSUNAN KURIKULUM

1. Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses  pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:

a. Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat D I Yogyakarta dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan di madrasah perlu memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan. Oleh karena itu Kurikulum Madrasah harus merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah;

b. Kurikulum sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan KTSP perlu memberikan rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;

c. Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. KTSP di madrasah perlu menyiapkan perencanaan dan pengaturan pendidikan madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan social budaya.

d. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

e. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi  kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik. Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

f. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa  isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

g. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

2. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis dalam pengembangan kurikulum adalah bahwa dalam proses pengembangan kurikulum harus memperhatikan dan mempertimbangkan karakteristik masyarakat dimana kurikulum itu diterapkan. Setiap sistem sosial masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Karakteristik masyarakat dapat dilihat dari berbagai kondisi, seperti kondisi sosial ekonomi, kondisi geografis, kondisi lingkungan sosial budaya, adat istiadat dan lain-lain.

Dengan kata lain, kurikulum yang dikembangkan harus berisi sejumlah kompetensi seperti kemampuan akademik, nilai, sikap, perilaku, kepercayaan, adat istiadat yang dibutuhkan siswa untuk dapat beradaptasi, berkembang, berkontribusi, dan minimal guna mempertahankan diri (survive) dalam kondisi masyarakat dimana siswa tersebut tinggal. Hal itu dilakukan karena kurikulum yang akan dikembangkan akan dijadikan acuan oleh siswa-siswi untuk mempelajari berbagai pengalaman hidupnya. Kurikulum dikembangkan dengan mengacu kepada karakteristik masyarakat, seperti masyarakat industri maka kurikulum harus mengacu pada industri dan begitu pula pada masyarakat agraris memiliki mengacu pada agraris. Agar tidak menimbulkan kegagapan dalam adaptasi lingkungan sosial maka kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan karakteristik masyarakat, sehingga dapat memunculkan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dengan ketersedian lapangan kerja yang ada.

 

3. Landasan Psikopedagogis

Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupan sebagaiman dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsep ini menuntut bahwa kurikulum harus diletakan sebagai pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar. Kurikulum mencakup tiga aspek, yaitu aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.  Tiga aspek ini diimplementasikan secara seimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.

Oleh karena itu, pendidikan yang dikembangkan dipendidikan dasar menonjolkan kurikulum berbasis mata pelajaran, memperhatikan tema yang disesuaikan dengan perkembangan siswa.

4. Landasan Teoritis

Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta  didik menjadi hasil kurikulum.

5. Landasan Yuridis

Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasionalsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;

g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;

h. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

i. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;

l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;

m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;

n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

p. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

q. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;

r. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

s. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

t. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

u. Peraturan Menteri Agama Nomor  207 Tahun 2014 tentang  Kurikulum Madrasah;

v. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

w. Peraturan Daerah, memuat :

1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.

2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 tentang tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib di Madrasah

3) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya.

4) Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Nomor : KW .12.2/ PP.OO/l3711/2015 Tentang Kebijakan Pendidikan Madrasah

5) Edaran Bidang Pendidikan Madrasah Nomor  B 1888/Kw.12.2/1/PP.00.1 /07/2016 tentang Program Tahfidh

6) Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY nomor 052.1/Kw.12.1/1/PP.00.1/01/2018 Tentang Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter di Madrasah

B. STRUKTUR KURIKULUM MTS AL MA’HAD AN NUR

Struktur kurikulum MadrasahTsanawiyah Al Ma’had An-Nur meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Kompetensi Inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan pemerintah secara nasional. Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah (KI, KD Terlampir). Struktur MTs Al Ma’had An-Nur disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA 184 tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum pada madrasah.

Dalam implementasi mata pelajaran Tahfidz yang menjadi karakteristik madrasah al ma’had an-nur kelas tahfidz dengan perincian  6 jam pertemuan. 4 jam pertemuan dilaksanakan oleh madrasah dan 2 jam pertemuan dilaksanakan oleh pondok pesantren an-nur.

MATA PELAJARAN

Kelas VII

Kelas VIII

Kelas IX

KMA

AN-NUR

KMA

AN-NUR

KMA

AN-NUR

R

T

R

T

R

T

 

KELOMPOK   A

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

PAI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. Al Qur’an Hadits

2

2

2

2

2

2

2

2

2

 

b.FIQH

2

2

2

2

2

2

2

2

2

 

c. Aqidah Akhlaq

2

2

2

2

2

2

2

2

2

 

d. Sejarah Kebudayaan Islam

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

PKn

3

3

3

3

3

3

3

3

3

3

Bahasa Indonesia

6

5

5

6

5

5

6

5

5

4

Bahasa Arab

3

4

2

3

4

2

3

4

3

5

Bahasa Inggris

4

4

4

4

4

4

4

4

4

6

Matematika

5

5

5

5

5

5

5

5

5

7

IPA Terpadu

5

5

5

5

5

5

5

5

5

8

IPS Terpadu

4

4

4

4

4

4

4

4

4

 

KELOMPOK   B

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Bahasa Jawa

2

1

2

2

2

2

2

2

2

2

Seni Budaya

3

2

1

3

1

1

3

1

1

3

Penjas Orkes

3

2

2

3

2

2

3

2

2

4

Prakarya

2

1

1

2

1

1

2

1

1

 

KELOMPOK   C

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Tahfidzul Quran

-

2

6

-

2

6

-

2

6

2

Aswaja

-

2

2

-

2

2

-

2

2

Jumlah Alokasi Waktu per Minggu

48

48

50

48

48

50

48

48

50

 

C. MUATAN KURIKULUM

1. Muatan Nasional

Kurikulum adalah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh sekolah maupun luar sekolah. Titik fokus suatu pembelajaran tercantum dalam sebuah kurikulum. Dengan demikian kurikulum harus bersinergi searah dengan perkembangan hidup manusia yang tidka bisa lepas pada sebuah pendidikan. Pada masa awal kemerdekaan rancangan kurikulum yang ditawarkan untuk menyajajarkan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain dengan tujuan mengajar ketertinggalan pendidikan.

Pada era selanjutnya, kurikulum mengalami perubahan haluan, dari satu perubahan pada perubahan lainnya yang merupakan umpan terhadap perkembangan pola pikir penduduk Indonesia. Pada hakikatnya, dinamika kurikulum yang sampai 2006 mengalami perubahan sembilan kali, merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap kelangsungan kurikulum itu sendiri. Kurikulum 2013 merupakan lanjutan atau penyempurnaan terhadap kurikulum 2004 KBK.

Struktur dan muatan Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengan yang tertuang dalam standar isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

a. Kelompok Mata Pelajaran Agama, Akhlak Mulia, dan Kepesantrenan.

b. Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.

c. Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

d. Kelompok Mata Pelajaran Estetika.

e. Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19 tahun 2005 pasal 7.

No

Kelompok Mata Pelajaran

Cakupan

1

Agama, Akhlak Mulia dan Kepesantrenan

Kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia, dan kepesantrenan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Kepesantrenan mencakup paham ahli sunnah waljama’ah dengan penguasaan membaca dan menguraikan kitab kuning.

2

Kewarganegaraan dan Kepribadian

Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernagara serta peningkatan kualitan dirinya sebagai manusia. Kesadaraan dan wawasan termasuk kebangsaan, jiwa patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggungjawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme.

3

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada MTs al ma’had an nur dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

4

Estetika

Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakaan kebersamaan yang harmonis.

5

Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada MTs Al Ma’had An Nur dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta mebudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.

 

2.  Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal

Dengan mengacu pada substansi yang ada, MTs Al Ma’had An Nur Bantul memberikan muatan lokal berdasarkan kebutuhan, lingkungan sosial keagamaan dan budaya daerah yaitu pembelajaran Bahasa Jawa , Aswaja,dan Tahfidzul Qur’an.

3. Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi MTs Al Ma’had An Nur Bantul. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui:

a. Kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik MTs Al Ma’had An Nur Bantul terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

b. Kegiatan Pengembangan Pribadi dan Kreativitas siswa dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang mencakup Kegiatan:  

1) keagamaan(Diniyah, Hadroh, Seni baca Alqur’an/Qiro’ah)

2) keolahragaan (Sepak bola, Basket, Pencak silat)

3) kepemimpinan (OSIS, Paskibra, Palang Merah Remaja, Pramuka)

4) Seni dan kreativitas (Paduan Suara, qiroah, Menjahit/Tata Busana, MC Bahasa Jawa dan Indonesia, Seni kaligrafi)

5) Literasi dan Lab IPA.

Setiap peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih jenis ekstrakurikuler yang ada di MTs Al Ma’had An Nur Bantul. Segala aktifitas peserta didik berkenaan dengan kegiatan ekstrakurikuler dibawah pembinaan dan pengawasan guru pembina yang telah ditugasi oleh Kepala Madrasah.

4. Pengaturan Beban Belajar

Beban belajar yang diatur di MTs Al Ma’had An Nur Bantul dengan menggunakan Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada MTs Al Ma’had An Nur Bantul. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di MTs  Al  Ma’had An Nur Bantul berlangsung selama 40 menit.

Jumlah Jam Tatap muka yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah adalah sebagai berikut:

Nomor

Kelas

Jumlah Jam Pelajaran Per Minggu

1

VII

R

48

T

50

2

VIII

R

48

T

50

3

IX

R

48

T

50

Pemanfaatan alokasi waktu kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak maksimum 60 % dari jumlah alokasi waktu tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mata pelajaran. Alokasi waktu dimaksud, digunakan untuk peleksanaan remedial dan pendalaman/pengayaan materi.

5. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, dengan penentuan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan cara,

a. Dengan memberikan point pada setiap kriteria yang ditetapkan, sebagaimana konversi KKM di bawah ini :

Kompleksitas

Tinggi = 1

Sedang = 2

Rendah = 3

Daya Dukung

Tinggi = 3

Sedang = 2

Rendah = 1

Intake

Tinggi = 3

Sedang = 2

Rendah = 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jika iJika indikator memiliki kriteria : kompleksitas rendah, daya dukung tinggi dan intake siswa sedang, maka  nilainya adalah =          

b. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria, sebagaimana Rentang dan Konversi Nilai pada Kriteria di bawah ini :

Kompleksitas

Tinggi = 50 - 64

Sedang = 65 - 80

Rendah = 81 - 100

Daya Dukung

Tinggi = 81 - 100

Sedang = 65 - 80

Rendah = 50 - 64

Intake

Tinggi = 81 - 100

Sedang = 65 - 80

Rendah = 50 – 64

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake sedang maka KKM nya adalah rata-rata dari jumlah nilai dari kriteria yang kita tentukan. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatan dalam forum MGMP di madrasah.

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian belajar berkisar antara 0-100%. Kriteria ketuntasan ideal untuk masing-masing indikator 75%. Madrasah harus menentukan criteria ketuntasan minimal( KKM) sebagai target pencapaian kompetensi dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya dukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Marasah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. MTs Al Ma’had An nur Bantul menetapkan Kriteria Ketuntasan  Minimal (KKM) sebagai berikut :


 

Materi Pelajaran

KKM Sem Gasal Kelas

KKM Sem Genap Kelas

VII

VIII

IX

VII

VIII

IX

 

KELOMPOK   A

 

 

 

 

 

 

1

PAI

 

 

 

 

 

 

 

a. Al Qur’an Hadits

70

75

80

70

75

80

 

b.FIQH

70

75

80

70

75

80

 

c. Aqidah Akhlaq

70

75

80

70

75

80

 

d. Sejarah Kebudayaan Islam

70

75

80

70

75

80

2

PKn

70

75

80

70

75

80

3

Bahasa Indonesia

70

75

80

70

75

80

4

Bahasa Arab

70

75

80

70

75

80

5

Bahasa Inggris

70

75

80

70

75

80

6

Matematika

70

75

80

70

75

80

7

IPA Terpadu

70

75

80

70

75

80

8

IPS Terpadu

70

75

80

70

75

80

 

KELOMPOK   B

 

 

 

 

 

 

1

Bahasa Jawa

70

75

80

70

75

80

2

Seni Budaya

70

75

80

70

75

80

3

Penjas Orkes

70

75

80

70

75

80

4

Prakarya

70

75

80

70

75

80

 

KELOMPOK   C

 

 

 

 

 

 

1

Tahfidzul Quran

70

75

80

70

75

80

2

Aswaja

70

75

80

70

75

80

 

 

Dari data yang ada MTs  Al Ma’had An Nur  Bantul  meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal (minimal 75).

6. Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :

a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan

b. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelasVIII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.

c. Peserta didik dinyatakan  tidak naik ke kelas  IX, apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan  minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.

d. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran pendidikan agama islam akhlak mulia, dan  kepesantrenan, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

e. Siswa naik kelas dari kelas VII ke kelas VIII hafal 3 Juz, naik kelas VIII ke Kelas IX hafal 4 Juz.

f. Kehadiran minimal 90% dari jumlah total kegiatan belajar mengajar tatap muka, daring, atau luring.

g. Nilai Kepribadian minimal B (Baik).

7. Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

d. Siswa dinyatakan lulus bila hafal 5 juz.

e. Lulus Asesmen.  

f. Nilai kepribadian minimal b (baik).;

Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian madrasah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar ( POS ) tentang Asesmen yang berlaku dalam tahun pelajaran 2021/2022.

8. Mutasi Peserta Didik

MTs Al Ma’had An Nur Bantul menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang objektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Memenuhi persyaratan yang ditentukan

b. Surat permohonan orang tua yang bersangkutan untuk pindah di kelas VII atau VIII

c. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Raport ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal  

d. Dengan peringkat kelas 10 besar.

e. Memilki Ijazah Sekolah Dasar / MI / sederajat.

f. Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PSB pada tahunnya ).

g. Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan  status peserta didik yang bersangkutan.

h. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan

i. Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

j. Tidak menerima pindahan di kelas IX.

k. Mutasi siswa MTs al Ma’had An-Nur disesuaikan dengan Kebijakan Yayasan yang berlaku di lingkungan pondok pesantren A n-Nur.

9. Penguatan Pendidikan Karakter

MTs Al Ma’had An Nur Bantul memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, pembelajaran anti narkoba dan anti korupsi, serta pembelajaran moderasi beragama secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri dan karakter peserta didik.

10. Strategi Pembelajaran dan Penilaian

a. Strategi Pembelajaran

1) Menyiapkan Perencanakan Pembelajaran, meliputi :

a) Sebelum melakukan aktifitas pembelajaran, guru  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun secara simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja namu ntetapberpedoman pada SK Dirjen PendisNomor 5164 Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 37 tahun 2018.

b) Dalam menyusun RPP, guru merujuk pada SKL, KI-KD dari materi esensi dan  dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.

c) Guru membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.

d) Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

e) Dimensi sikap mencakup nilai-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah SWT, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggung jawab, peduli, santun, mandiri, dan percayadiri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya ditengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.

f) Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif  secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit  sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.

g) Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

h) Setelah penyusunan RPP selesai dan disahkan oleh kepala madrasah, RPP tersebut dapat juga dibagikan kepada orang tua peserta didik agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.   

2) Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di MTs Al Ma’had An Nur diterapkan menyesuaikan pada :

a) Kegiatan pembelajaran dilakukan secara tatap muka. Kegiatan Pembelajaran ini diterapkan pada lingkungan madrasah apabila telah dalam kondisi normal dan mengacu pada kebijakan Pemerintah provinsi daerah dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Mendikbudristek).

b) Kegiatan pembelajaran dilakukan secara Daring dilakukan di masa covid -19 pada MTs al ma’had An-nur dengan proses seperti berikut :

(1) Guru menyiapkan nomor telepon peserta didik atau orang tua/wali peserta didik dan membuat grup WhatsApp (atau aplikasi komunikasi lainnya) sebagai media interaksi dan komunikasi

(2) Guru melakukan diskusi dengan orang tua/ wali dan peserta didik untuk memastikan orang tua/wali peserta didik atau peserta didik mendukung proses pembelajaran daring.

(3) Memberikan penjelasan tentang materi, media/ aplikasi yang akan dipakai pembelajaran daring.

(4) Guru menyiapkan  RPP yang  sesuai dengan kondisi dan akses pembelajaran daring.

(5) Guru memeriksa kehadiran pesertadidik dan pastikan peserta didik dalam kondisi sehat dan siap mengikuti pembelajaran

(6) Guru mengajak peserta didik berdoa sebelum pembelajaran.

(7) Guru menyampaikan materi sesuai dengan metode yang direncanakan.

(8) Guru memberikan kesempatan kepada pesertadidik untuk bertanya, mengemukakan pendapat dan/atau melakukan refleksi

(9) Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.

(10) Mengingatkan orang tua/wali pesertadidik atau pesertadidik untuk mengumpukan foto aktifitas/lembar tugas atau file penugasan.

(11) Memberikan umpan balik terhadap hasil karya/tugas pesertadidik/lembar refleksi pengalaman belajar.

(12) Kegiatan penutup diakhiri dengan membaca doa, guru memberikan informasi kepada peserta didik tentang materi/kompetensi yang akandipelajari pada pertemuan berikutnya dan memberikan pesan moral serta informasi tentang pandemic covid -19.

c) Kegiatan pembelajaran dilakukan secara Luring dengn teknis berikut :

(1) Guru menyiapkan  RPP, bahan ajar, jadwal dan penugasan.

(2) Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar dikirim melalui kurir atau diambil oleh orangtua/wali pesertadidik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.

(3) Guru memastikan semua peserta didik telah mendapatkan bahan ajar, lembar jadwal dan penugasan.

(4) Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.

(5) Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali pesertadidik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.

(6) Guru dapat melakukan kunjungan kerumah peserta didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar dengan wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID19.

(7) Berdoa Bersama  sebelum dan sesudah belajar.

(8) Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.

(9) Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan harian

(10) Memberikan tambahan muatan penugasan yaitu Pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemic COVID-19. Selain itu, menambahkan konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selamamasa belajar dari rumah.

(11) Hasil penugasan dan lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus  mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya yang dilakukan pengirimannya dapat juga  melalui alat komunikasi atau kurir.

b. Penilaian

1) Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

a) Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.

b) Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian  yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.

c) Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

d) Melaksanakan tes, pengamatan;" penugasan;". Dan/atau" bentuk "lain" yang diperlukan.

e) Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.

f) Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balik~n/komentar yang mendidik.

g) Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

h) Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

i) Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru pendidikan agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru pendidikan kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

 

 

 

2) Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

a) Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

b) Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

c) Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.

d) Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.

e) Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.

f) Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.

g) Menyelenggarakan ujian Sekolah/Madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara Asesmen.

h) Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.

i) Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

j) Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

k) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

l) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia; dan Kepesantrenan, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

m) Lulus ujian sekolah/madrasah.

n) Mengikuti dan lulus Asesmen.

o) Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Asesmen bagi satuan pendidikan penyelenggara Asesmen.

p) Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan" bagi satuan pendidikan penyelenggara Asesmen.

3) Penilaian oleh Pemerintah

a) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk Asesmen yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

b) Asesmen didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

c) Dalam rangka penggunaan hasil Asesmen untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil Asesmen dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.

d) Hasil Asesmen menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian . bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

e) Hasil Asesmen digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

Hasil Asesmen mulai tahun pelajaran 2021/2020 tidak digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Kriteria kelulusannya ditetapkan  oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP dan diserahkan kepada satuan pendididkan tertentu.

D. INTEGRASI KURIKULUM

1. Integrasi Moderasi Beragama

Terdapat dua kategori praktik moderasi beragama di linkungan MTs Al Ma’had An Nur.

Pertama, moderasi beragama pasif yaitu mengajarkan moderasi beragama namun lebih kepada pemenuhan kebutuhan personal individu pemeluk agama, sebagai landasan, pendangan hidup, sekaligus nilai etik dalam kehidupan sehari-hari. Materi ini akan disampaikan secara integrasi pada mata pelajaran PKn dan PAI.

Kedua, moderasi beragama aktif yaitu mengajarkan moderasi beragama dan menjadikanya modal dasar menginisiasi dan membangun relasi sosial keagamaan yang jauh lebuh erat dan produktif, baik untuk tujuan kegamaan maupun kebangsaan.

Fakta menunjukan bahwa sikap moderat dalam beragama belum menjadi kesadaran bersama untuk dijadikan modal dasar menginisiasi dan membangun relasi sosial keagamaan yang jauh lebih erat dan produktif, baik untuk tujuan keagamaan maupun kebangsaan. Moderatisme sebatas kebutuhan dan keyakinan personal pemeluk agama, belum menjadi gerakan bersama yang bisa mewarnai cara pandang masyarakat secara umum untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, sehingga menjadi penting untuk disampaikan terhadap siswa.

2. Penguatan Pendidikan Karakter

Penguatan pendidikan karakter disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggungjawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter pesrta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) pasal 1 Perpres No 87 tahun 2008 tantang penguatan pendidikan karakter.

Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakulikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan intrakulikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan ektrakulikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat dan minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiataan ekstrakulikuler kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan minat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan baca tulis Al Qur’an dan Kitab Suci lainya.

Implementasi penguatan pendidikan karakter di MTs Al Ma’had An Nur sebagai berikut :

 

 

Nilai Utama

Sub Nilai

Indikator Madrasah

Indikator Kelas

Religius

Beriman dan bertaqwa

Merayakan hari-hari besar keagamaan.

Memiliki fasilitas yang dapat digunakan untuk beribadah.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk melaksanakan ibadah.

Melakukan kegiatan berdo’a sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk melaksanakan ibadah.

Bersih

Menyediakan tempat sampah.

Meyediakan tempat cuci tangan.

Menyediakan kamar mandi yang memadai.

Membuang sampah pada tempatnya.

Melaksanakan piket kelas.

Toleransi

Menghargai dan memberikan perlakuan yang adi terhadap seluruh warga madrasah tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status, dan kemampuan khusus.

Memberikan perlakuan yang sama terhadap stakeholder tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial dan ekonomi.

Memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh warga kelas tanpa membeda-bedakan.

Memberikan pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Melakukan kerja sama dalam kelompok yang berbeda.

Nasionalis

Cinta Lingkungan

Melakukan pembiasaan memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan madrasah.

Menyediakan tempat pembuangan sampah dan tempat cuci tangan.

Menyediakan kamar mandi dan air bersih.

Melakukan pembiasaan hamat energi.

Membuat biopori di area madrasah.

Membangun saluran pembuangan air limbah dengan baik.

Melakukan pembiasaan memisahkan jenis sampah organik dan anorganik.

Penugasan pembuatan kompos dari sampah organik.

Menyediakan peralatan kebersihan.

Membuat tandon penyimpanan air dan memprogram cinta bersih lingkungan.

Memelihara lingkungan kelas.

Menyediakn tempat pembuangan sampah di dalam kelas.

Melaukan pembiasaan hemat energi.

Memasang stiker perintah mematikan lampu dan menutup kran air pada setiap ruangan selesai digunakan.

Cinta Tanah Air

Menggunakan produk buatan dalam negeri.

Fasih menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.

Menyediakan dan mensosialisasikan tentang kekayaan alam dan budaya indonesia.

Memiliki koleksi maupun instrumen-instrumen lagu-lagu nasional.

Memajangkan foto presiden, wakil presiden, bendera dan lambang negara, peta indonesia dan gambar kehidupan masyarakat indonesia.

Domain untuk mengunakan produk dalam negeri lebih dari produk luar negeri.

Menyanyikan lagu nasional diawal ataupun akhir KBM.

Semangat Kebangsaan

Melakukan upacara rutin madrasah.

Melakukan upacara pada hari besar nasional.

Menyelenggarakan peringatan hari kepahlawaan nasional.

Memiliki program kunjungan tempat bersejarah.

Mengikuti lomba pada hari besar nasional.

Melakukan kerjasama dengan teman kelas yang berbeda suku, etnis, atau status sosial ekonomi.

Mendiskusikan hari-hari besar nasional.

Mengikuti lomba peringatan hari besar nasional.

Menghargai Keberagaman

Membangun kebersamaan dalam berbagai kegiatan yang positif di madrasah.

Mengintegrasikan kesadaran  akan keberagamaan dalam mata pelajaran terkait.

Bekerja sama dengan siswa yang berbeda asal, kelas maupun jurusan.

Mandiri

Kerja Keras

Menciptakan suasana kompetisi yang sehat.

Menciptakan suasana madrasah yang menantang dan memacu untuk bekerja keras.

Menciptakan kondisi etos kerja, pantang menyerah, dan daya tahan belajar.

Memiliki pajangan slogan atau motto giat bekerja dan belajar.

Kreatif

Menciptakan situasi yang menumbuhkan daya berpikir dan bertindak kreatif.

Memberikan tugas yang menimbulkan munculnya karya baru autentik modifikasi.

Disiplin

Memiliki catatan kehadiran.

Memberikan penghargaan kepada warga madrasah yang disiplin.

Memiliki tata tertib madrasah.

Membiasakan warga madrasah untuk disiplin.

Menegakan aturan dengan memberikan sanksi secara adil bagi pelanggar tata tertib madrasah.

Membiasakan hadir tepat waktu.

Membiasakan mematuhi aturan.

Menggunakan pakaian seragam sesuai tata tertib madrasah.

Melakukan penyimpanan dan pengeluaran alat dan bahan sesuai peminatan.

Berani

Memberikan kesempatan kepada siswa untuk berorganisasi.

Memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan kemampuan public speaking.

Menfasilitasi kegiatan presentasi dalam pembeljaran.

Memberi kesempatan bagi siswa untuk mengungkapkan pendapat secara kritis.

Pembelajaran

Menyediakan fasilitas yang memadai untuk membangun semangat pembelajar.

Melaksanakan kegiatan dan program literasi yang terprogram.

Memiliki agenda kegiatan.

Aktif membangun kemampuan literasi.

Aktif dalam kegiatan literasi.

Gotong Royong

Kerjasama

Menfasilitasi kegiatan atau program yang mampu menumbuhkan semangat kerjasama.

Menggerakan siswa dalam kepanitian kegiatan.

Melakukan kegitan kerjasama kelompok dengan solidaritas tinggi.

Melaksanakan piket kelas sesuai jadwal.

 

Solidaritas

Menyusun aturan pelaksanaan terkait kegiatan sosial.

Menyusun program kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sosial.

Memberikan kesempatan bagi siswa peran bakti sosial ayu penggalangan bantuan dana

 

Saling Menolong

Menfasilitasi akses kegiatan sosial

Bekerjasama dalam menyelesaikan tugas.

 

Kekeluargaan

Mengadakan pengajian as sakinah.

Melakukan takziah dan santunan bagi yang mengalami musibah.

Mengadakan pengajian kelas.

Menjenguk teman yang sakit.

Integritas

Kejujuran

Melakukan penyusunan tranparansi laporan keuangan dan penilaian madrasah secara berkala.

Menyediakan kotak saran dan pengaduan.

Menyampaikan larangan membawa fasilitas komunikasi pada saat ujian.

Menyediakan tempat pengumuman barang tertinggal atau hilang.

Menyampaikan larangan menyontek saat kegiatan ujian.

Menyusun transparansi laporan keuangan dan penilaian kelas secara berkala.

 

Keteladanan

Guru dan Pegawai menjadi teladan dalam berbagai kegiatan.

Menggunakan seragam sesuai aturan serta menjaga kerapian.

Membiasakan tertib dalam berbagai peraturan.

 

Kesantunan

Mendahului pembicaraan dengan salam.

Mencantumkan aturan terkait kesopanan dalam adab peserta didik.

Membiasakan mengucapkan salam.

Meminta ijin apabila ada keperluan saat Pembelajaran berlangsung.

 

Cinta pada Kebenaran

Melaksanakan kegiatan berdasarkan dasar yang benar.

Melakukan cek dan ricek informasi sebelum menyebarluaskan.

Menyelenggarakan forum musyawarah mufakat.

Membiasakan diri melakukan klarifikasi informasi.

Berseia menjadi saksi yang benar.

Tidak menyebarkan informasi hoax, informasi yang belum jelas.

MTs Al Ma’had An Nur selain menyelenggarakan melalui kegiatan-kegiatan dalam indikator madrasah dan kelas juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

a. Pembiasaan dan Pembudayaan 5 S, yaitu salam, senyum, sapa, sopan dan santun yang dimotori OSIS dalam naungan Pembina OSIS.

b. Implementasi nilai-nilai luhur budaya yogyakarta, seperti unggah ungguh, tata krama, undha usuk basam dan lainya.

c. Pemasangan slogan atau kata-kata hikmah untuk mendorong perilaku berkata-kata yang baik.

d. Melaksanakan upacara bendera dan peringatan hari-hari besar nasional serta menyanyikan lagu nasional sebelum atau sesudah pembelajaran.

e. Melaksanakan atau mengikuti adat tradisi budaya yogyakarta seperti gugur gunung, kerja bakti, sima’an al-qur’an dan lainya.

f. Peringatan atau perayaan hari-hari besar islam.

g. Memberikan penghargaan atau apresiasi terhadapa siswa yang berprestasi.

h. Membiasakan dan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial.

3. Gerakan Literasi

Dalam era global ini, literasi informasi menjadi penting. Deklarasi alexandria pada tahun 2005 menjelaskan bahwa literasi informasi adlah kemampuan untuk melakukan menajemen pengetahuan dan kemampuan belajara terus-menerus. Literasi informasi merupakan kemampuan untuk menyadari kebutuhan informasi dan saat informasi diperlukan, mengidentifikasi dan menemukan likasi informasi yang diperlukan, mengevaluasi infromasi secara kritis, mengorganisasikan dan mengintegrasikan informasi kedalam pengetahuan yang sudah ada, memanfaatkan serta mengkomunikasikan secara efektif, legal dan etis.

Kegiatan literasi selam ini identik dengan aktivitas membaca dan menulis. Deklarasi UNESCO tahun 2003 menyebutkan bahwa literasi informasi terkait pula dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengkomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan. Kemampuan itu perlu dimiliki pesera didik untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi, dan merupakan hak dasar menusia aplikasi belajar sepanjang hayat. Oleh sebab itu, penting untuk meningkatkan gerakan literasi di lingkungan madrasah. Gerakan literasi di MTs Al Ma’had An Nur diterapkan secara kolaboratif dan partisipatif.

Literasi parsitipatif melibatkan seluruh warga madrasah, bukan hanya peserta didik, namun juga pendidik, kepal madrasah, pengawas, komite dan orang tua atau wali siswa. Seluruh pihak bekerja sama membangun gerakan-gerkan literasi dalam rangka menyiapkan peserta didik pembelajar sepanjang hayat. Gerakan literasi kolaboratif melibatkan perpustakaan, guru bahasa indonesia dan guru teknologo informasi dan komunikasi. Literasi kolaboratif dalam rangka membangun kemampuan literasi perpustakaan, literasi media, dan literasi teknologi.

Literasi perpustakaan memberikan pemahaman membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodical, memahami dewey decimal system sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan perpustakaan, memahami penggunaan katalog dan pengindeks an, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah.

Literasi media merupakan pengetahuan untuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media elektronik, media digital serta memahami tujuan penggunaanya. Literasi teknologi merupakan kemampuan mengikuti perkembangan teknologi serta kemampuan mengoperasikan dan pemanfaatanya.

Gerakan literasi di MTs Al Ma’had An Nur meliputi berbagai kegiatan, antara lain :

a. Mengkodisikan lingkungan fisik (perpustakaan khususnya dan madrasah pada umumnya) yang ramah literasi.

b. Mengembakan menajemen pelaksanaan literasi melalui kegiatan pelatihan yang dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga atau instansi terkait.

c. Membangun kebiasaan membaca yang terintegrasi dalam kegiatan sehari-hari, baik melalui koran dinding maupun majalah dinding.

d. Pelaksanaan gerakan literasi sebagai upaya untuk menumbuhkan minat baca, meningkatkan motivasi membaca, dan memilih topik bahan bacaan.

e. Meningkatkan kemampuan literasi melalui kegiatan tanya jawab dan menanggapi buku pengayaan.

f. Meningkatkan kemampuan literasi disetiap mata pelajaran menggunakan buku pengayaan dan strategi membaca setiap mata pelajaran.

g. Pengembangan literasi program kegiatan perpustakaan meliputi ; peningkatan layanan baca dan sirkulasi, pembinbingan pemustakaan, pembimbingan komunitas pecinta, peningkatan koleksi, pembelajaran katalog digital, promosi koleksi lewar berbagai media, gerakan menyumbang buku (Gerbangku), pengembangan pojok baca, dan memajang serta mendistribusikan pemasangan hasil karya tulis warga madrasah.

h. Gerakan literasi menanggapi buku pengayaan berkolaborasi dengan guru bahasa indonesia dan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pengembangan literasi media dan literasi teknologi.

i. Literasi Visual yaitu pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi yang mengembangkan kemampuan dan kebutuhan belajar dengan memanfaatkan materi visual dan audio visual secara kritis dan bermartabat serta mampu menyaring informasi berdasarkan etika dan kepatutan.

E. EKSTRAKULIKULER

1. Pendahuluan

Pendikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapaui tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan, baik pendidikan formal, informal, maupun non formal merupakan bagian terpenting dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Sistem dan pola yang teratur pada peradaban modern telah diyakini sebagai jalan untuk membangun pendidikan yang ideal, saat ini proses tersebut telah terwadahi dalam bentuk lembaga pendidikan yang disebut sekolah atau madrasah.

Madrasah Tsanawiyah Al Ma’had An Nur merupakan salah satu lembaga pendidikan formal dibawah Yayasan Al Ma’had An Nur Bantul yang berlokasi di Ngrukem, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DI. Yogyakarta. Lembaga ini mengembangkan sistem pendidikan terpadu antar pesantren sebagai pendidikan non formal dan madrasah dengan kurikulum gabungan kemendikbudristek dan kemenag sebagai pendidikan formal.

Sebagai madrasah yang mengelola ratusan peserta didik diharapkan mampu mengembangkan setiap aspek potensi peserta didik, baik aspek kognitif, apektik, maupun psikomotorik. Sebagai pendidikan formal madrasah berkewajiban mewadahi dan mengembangkan minat dan bakat dengan membentuk unit-unit kegiatan untuk pengembangan potensi peserta didik.

2. Tujuan Program

a. Mewadahi dan menyalurkan minat dan bakat siswa dalam bidang non akademik.

b. Mengembangkan potensi kemampuan yang dimiliki siswa.

c. Meningkatkan prestasi ketrampilan siswa.

3. Jenis - Jenis Program

Program pembinaan minat dan bakat siswa siswi MTs Al Ma’had An Nur terbagi dalam bidang akademik dan non akademik, meliputi kepramukaan, keagamaan, keolahragaan, kepemimpinan, Seni dan kreativitas. Kegiatan ekstrakulikuler kepramukaan diwajibkan bagi siswa-siswi kelas VII MTs Al Ma’had An Nur dan ekstrakulikuler lainya program pilihan bagi siswa-siswi kelas VIII dan IX MTs Al Ma’had An Nur. Secara matriks disajikan sebagai berikut :

 

No.

Jenis Kegiatan

Kategori

Tujuan

Pembimbing

1

Pramuka

Wajib

Mengembangkan jiwa kepemimpinan pada peserta didik.

Sebagai wadah berlatih organisasi,

Melatih peserta didik agar terampil dan mandiri.

Mengembangkan jiwa sosial dan sifat kemanusiaan.

Mengenalkan beberapa usaha pelestarian alam, sikap ramah terhadap lingkungan, dan kebiasaan diri hidup bersih dan sehat.

Askat Diyanto

Isna Fitriyani

2

Bola Basket

Pilihan

Melatih Peserta Didik terampil dalam berolahraga.

Menyiapkan peserta didik dalam Kegiatan AKSIOMA/PERSONI.

Mengikutsertakan peserta didik dalam AKSIOMA/PERSONI

Zainuddin, S.Pd.

3

Tenis Meja

Pilihan

Aulia Matin, S.Pd.

4

Pencak Silat

Pilihan

Muh. Rosyid

5

Hadroh

Pilihan

Penyaluran dan pengembangan bakat seni islami.

Melatih seni vokal dan memainkan alat musik rebana.

Muh. Syukron

6

Kaligrafi

Pilihan

Penyaluran bakat dan minat seni tulis.

Muatib

7

Seni Baca Al Qur’an

Pilihan

Melatih qiro’ah al qur’an peserta didik.

Peserta didik dapat membaca al qur’an dengan tartil dan paduan yang indah.

Moh. Usman S. S.Pd.I.

Widdat ‘Ulya, S.S.

8

KIR

Pilihan

Mendidik peserta didik dalam membuat karya tulis ilmiah.

Peserta didik dapat menerbitkan buletin madrasah.

Erna Tri Astuti, S.Pd.

9

Catur

Pilihan

peserta didik mampu menguasai dan terampil menggunakan strategi dan tehnik bercatur.

Marjilan

10

Pidato 4 Bahasa

Pilihan

Mendidik dan melatih peserta didik pidato bahasa arab, jawa, inggris, dan indonesia.

Mujawazah, S. S.

Ratna Eka Sari, S.Pd.

Agustinah, S.Kom.

Iqbal Maulana, S.Hum.

11

Tahfidzul Qur’an

Pilihan

Membantu peserta didik menjaga hafalan ayat-ayat al qur’an.

Meningkatkan siswa dalam meningkatkan pengetahuan tajwid dan bacaan al qur’an.

Ngaliman, S.Pd.I.

12

Bimbingan KSM / KSN

Insidential

Melatih peserta didik berpikir kritis.

Melatih dan membimbing peserta didik soal-soal lomba dan pemecahan masalah.

Mengikutsertakan peserta didik dalam lomba KSM / KSN.

Ulfa Nakita Hapsari, S,Pd.

 

4. Waktu Pelaksanaan dan Sasaran Program

Pelaksanaan program-program pada kegiatan ekstrakulikuler ini berjalan selama satu tahun pelajaran dan diharapkan seluruh siswa siswi MTs Al Ma’had An Nur dapat memilih dan mengikuti kegiatan sesuai minat dan bakat masing-masing.


BAB V

KALENDER PENDIDIKAN

A. Umum

No

Jenis Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1

Permulaan Awal Tahun Pelajaran

Awal Tahun Pelajaran 2021/2022

12 Juli 2021

2

Minggu Efektif Belajar

24 Minggu

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan MTs Al Ma’had An Nur

3

Ujian / Ulangan

5 Minggu (setiap semester dilaksanakan 9 Hari)

Semester Gasal.

PTS I  pada tanggal 9 - 18 September 2021

PAS pada tanggal 1 - 8 Desember 2021

Semester Genap.

PTS II pada tanggal 20 - 28 Maret 2022

PAT pada tanggal 1 - 11 Juni 2022

4

Hari Libur Keagamaan

3 Minggu

Libur Awal Ramadhan 1 - 3 April 2022

Libur Akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 28 April - 7 Mei 2022

5

Pembagian Raport

Akhir Semester Gasal TP. 2021/2022

23 Desember 2021

6

Jeda Pembelajaran antar Semester

1 Minggu 3 Hari

24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

7

Pembagian Raport

Akhir Semester Genap TP. 2021/2022

25 Juni 2022

8

Libur Akhir Tahun Pelajaran

2 Minggu

27 Juni - 9 Juli 2022

9

Program Remidial

a. Setiap Hari Efektif Belajar

b. 8 Hari Efektif Setelah PAS / PAT

Remedial Proses (Teaching)

Remidial Test

10

Hari Libur Umum / Nasional

1 Minggu

Sesuai kebijakan pemerintah

11

Ujian Madrasah / ASPD

Menyesuaikan kebijakan pemerintah


B. Khusus

Nomor

Jenis Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1

Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2021/2022

Februari s.d. Maret 2021

2

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah

12 - 13 Juli 2021

3

KBM Efektif Semester Gasal

12 Juli - 30 November 2021

4

Hari Raya Idul Adha 1441 H

20 Juli 2021

5

Peringatan HUT Kemerdekaan RI 75

17 Agustus 2021

6

Tahun Baru Hijriyah 1442 H

10 Agustus 2021

7

PTS Semester Gasal

9 - 18 September 2021

8

PEMILOS

17 September 2021

9

Diklat OSIM

19 - 20 September 2021

10

Supervisi Guru

1 Agustus - 14 September 2021

11

HSN (Hari Santri Nasional)

22 Oktober 2021

12

HGN (Hari Guru Nasional)

25 November 2021

13

PAS Semester Gasal

1 - 8 Desember 2021

14

Remidial

10 - 12 Desember 2021

15

AKSIOMA Madrasah

16 - 17 Desember 2021

16

Penyerahan Raport Semester Gasal

22 Desember 2021

17

Libur antara Semester Gasal dan Genap

24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

18

Hari Amal Bhakti Departemen Agama RI

3 Januari 2022

19

Ujian Madrasah

21 - 30 Maret 2022

20

Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah

11 - 12 Mei 2022

21

Hari Pendidikan Nasional

2 Mei 2022

22

Penilaian Akhir Tahun TP. 2021/2022

1 - 11 Juni 2022

23

Remidial

13 - 16 Juni 2022

24

Wisuda dan Tasyakuran Purna Siswa IX MTs

21 Juni 2022

25

Sidang Kenaikan Kelas

23 Juni 2022

26

Penyerahan Raport Semester Genap

25 Juni 2022

27

Libur Kenaikan Kelas

27 Juni - 7 Juli 2022

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar